Potret24.com, Pangkalan Kerinci– Penetapan status siaga darurat bencana non alam akibat virus Corona diberlakukan di Kabupaten Pelalawan sejak tanggal 18 hingga 31 Maret.
Penetapan status siaga darurat untuk menangani penyebaran Covid-19 di wilayah Pelalawan, mengingat cara penularannya yang masif dan signifikan. Apalagi pada Rabu kemarin (18/3/2020) kemarin Dinas Kesehatan Provinsi Riau telah mengumumkan seorang pasien positif Virus Corona dirawat di RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Bupati Pelalawan langsung membentuk gugus tugas penanganan virus corona. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Jokowi kepada seluruh kepala daerah pada 15 Maret lalu, disusul dengan instruksi Gubernur Riau Syamsuar melalui surat edarannya.
“Kita tetapkan status siaga darurat, agar penanganannya lebih maksimal. Warga yang usia rentan diminta untuk tetap di rumah selama 14 hari ini,” katanya, Kamis (19/3/2020).
Dia juga menekankan, anak sekolah yang telah diliburkan sejak 16 Maret lalu harus dijaga ketat oleh orangtua. Anak-anak musti tetap di dalam rumah dan dilarang pergi berlibur maupun jalan-jalan ke pusat perbelanjaan.
Pihak sekolah atau guru telah memberikan tugas yang harus dikerjakan selama libur.
“Sampai sekarang di Pelalawan masih nihil. Tapi perlu dijaga itu, orang pendatang. Apakah orang luar negeri atau keluarga yang datang ke Pelalawan. Ini juga harus dipantau,” tandas Harris.
Ia mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam gugus tugas agar bekerja lebih aktif sesuai dengan bidang masing-masing. Diminta untuk tetap waspada dan mengawasi perkembangan di masyarakat. (gr)