Advertorial PemKab Inhil

Bupati Inhil Setujui Kebijakan Disdik Inhil

71
×

Bupati Inhil Setujui Kebijakan Disdik Inhil

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Indragiri Hilir- Setelah meliburkan peserta didik, Dinas Pendidikan Indragiri Hilir, Riau akhirnya mengeluarkam surat edaran tentang meliburkan juga tenaga pengajar terhitung dari Jumat (20/3/2020).

Surat edaran tersebut dikeluarkan menindaklanjuti surat edaran Menpan RB Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19, instruksi dan surat edaran Bupati Inhil nomor 308.21/UM-010/2020 tentang kewaspadaan dan pegecahan penularan covid 19.

“Bersama ini disampaikan kepada Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya dapat melaksanakan tugas dirumah sampai dengan tanggal 30 Maret 2020,” jelas Plt Kadisdik Inhil, Faturrahman.

Meskipun tidak datang ke sekolah, ia meminta kepada tenaga pengajar tetap
memantau dan melakukan pembelajaran secara online (dalam jaringan), dengan
memanfaatkan berbagai media yang ada.

Kemudian melakukan komunikasi yang intensif dengan siswa/orang tua/wali siswa, untuk memastikan keberadaan siswa dirumah melalui grup whatsapp atau media
komunikasi lainnya.

“Juga mempersiapkan segala kemungkinan diberlakukannya penambahan waktu
belajar dirumah dengan membuat rencana sistem dan model pembelajaran dan evaluasi belajar siswa untuk jangka waktu berikutnya,” cetusnya.

Dia berhadap kepada korwil dan pengawas satuan pendidikan agar memantau keberadaan kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidik
lainnya untuk tidak bepergian dan memanfaatkan kesempatan untuk libur
keluar daerah.

Sementara Bupati Inhi H Muhammad Wardan menyetujui kebijakan Disdik Inhil.

“Para guru diminta mencarikan solusi lain bagaimana anak didiknya tidak
ketinggalan pelajaran di sekolah. Misalnya belajar secara online dengan
siswanya ada di rumah. Sehingga materi yang diajarkan di sekolah tetap
tersampaikan secara baik,” katanya lagi. (adv)