Potret24.com, Indragiri Hilir- Bupati Indragiri Hilir HM Wardan akhirnya mengeluarkan surat edaran nomor /SE/2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan Coronavirus Disease 2019, Senin (16/03/2020).
Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan sebagai upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan virus COVID-19.
Dalam surat itu, Bupati menginstruksikan kepada anak didik Sekolah PAUD, TK, SD dan SMP Negeri/Swasta di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), untuk sementara sekolah tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai tanggal 17 sampai dengan 30 Maret 2020.
Pembelajaran tatap muka diganti dengan e-learning (belajar online) dengan menggunakan Google Classroom, WA Group Mata Pelajaran, Rumah Belajar Kemendikbud, Ruang Guru atau jenis pembelajaran lainnya.
Kepala Sekolah, guru, TU tetap hadir di sekolah dan melaksanakan tugas seperti biasa.
“Segala kegiatan di Satuan Pendidikan agar juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan”, ujar Bupati Inhil. (adv)