Potret24.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Riau akan memberikan keringanan kepada masyarakat yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat dampak merebaknya virus Corona (Covid-19) di Provinsi Riau.
Adapun keringanan yang akan diberikan Pemprov Riau ini berupa pembebasan denda pajak bagi wajib pajak yang kesulitan membayar pajak akibat adanya kebijakan pemerintah membatasi masyarakat keluar rumah.
“Sekarang ini ada kebijakan membatasi keluar rumah, sehingga dimungkinkan akan ada keterlambatan pembayaran pajak. Ini yang akan kita sesuaikan dengan keringanan denda pajak. Jadi masyarakat kita bebaskan dari denda pajak,” kata Plt Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi di Pekanbaru, Kamis (26/3/2020).
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor tersebut, lanjut Asisten III Setdaprov Riau ini, dengan waktu yang belum bisa ditentukan.
“Waktu pembebasan kita sesuaikan dengan perkembangan merebaknya virus Corona,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Dirlantas Polda Riau dan Jasa Raharja merumuskan pembebasan denda pajak dalam rangka menyikapi dampak virus Corona di Riau.
Meski begitu, sebut Syahrial, untuk layanan pajak di UPT Kabupaten/Kota tetap dibuka. Hanya waktu saja pelayanan dibatasi.
“Yang biasanya pelayanan kita sampai 8 jam, sekarang hanya 4 jam. Mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Kemudian hari Jumat dan Sabtu peyanan bukan mulai pukul 08.00-11.30 WIB,” terangnya.
“Kita juga mengaktifkan e-Samsat dan Samsat Online Nasional. Jadi masyarakat bisa membayar pajak melalui layanan online,” pungkasnya.(gr)












