potret24.com – SIAK SRI INDRAPURA – Praktek pemotongan bantuan bagi masyarakat miskin melalui program PKH (Program Keluarga Harapan) diduga terjadi di Kabupaten Siak Sri Indrapura.
Hasil penelusuran di lapangan, ada laporan mengkhawatirkan dari sejumlah warga penerima bantuan mengenai dugaan praktik pemotongan bantuan hingga jual beli Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai syarat pencairan program PKH.
Para penerima manfaat bantuan Pemberdayaan Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial bagi masyarakat kurang mampu disalah satu koperasi di Kabupaten Siak sangat miris dan memprihatinkan. Dan diduga telah melakukan pemotongan bantuan dan praktek pencucian uang para penerima bantuan.
Pasalnya, Koperasi Keluarga Harapan Sejahtera ini berdiri sejak 2015 lalu dan mulai berjalan pada tahun 2017 banyak terdapat kejanggalan didalam pengelolaan uang yang dikutip dari anggota PKH yang telah bergabung sebesar 30 persen per anggota setiap kali melakukan peminjaman.
“Kita akui ini kesalahan, dari awal kita tidak membuat laporan, setiap bantuan yang masuk ke masing masing rekening tetap kita hubungi PKH untuk ambil uangnya dan yang minjam kita potong tiga puluh persen dimana sepuluh persen buat peminjam sebagai simpanan, sepuluh persen buat koperasi dan sepuluh persen buat pengelola,” akui Pendamping PKH Kecamatan Masadi saat ditemui di Koperasi Keluarga Harapan Sejahtera.
Setiap kali dilakukan pemotongan diketahui PKH (anggota) koperasi, anehnya banyak uang simpanan PKH setiap potongan sebesar 10 persen dari 30 persen itu hingga saat ini tidak diketahui sama sekali oleh anggota koperasi (PKH) tersebut.
“Laporan sejak 2017 hingga saat ini pernah kita sampaikan ke PKH sekali pada tahun 2018 lalu, kita diberi waktu hingga dua puluh hari kedepan oleh dinas terkait. Saya menjadi pendamping sejak 2015 akhir, kemudian bagi PKH yang memiliki pinjaman ke koperasi dipotong sebesar tiga puluh persen,” ujar Masadi.
Di akui Masadi lagi potongan 10 persen dari 30 persen tersebut untuk membayar ibu Duma Sari dan Wulan. Dalam pemotongan ini, nasabah PKH mengetahui saldo dari potongan menjadi simpanan bagi PKH tersebut.
“Ya, kalau ada yang minjam uang ini kita pinjamkan ke PKH yang lain yang telah menjadi anggota di koperasi dan uang ini terus kita kelola,” terangnya.
Ditemui dikediamannya Duma Sari membantah perihal yang telah disampaikan oleh Masadi kepada awak media dan LSM perihal potongan sebesar 30 persen tersebut melainkan berupa simpanan wajib dan pokok.
“Tiga ratus ribu diawal, sedangkan tiga puluh ribu setiap bulanya maka dikutip pertriwulan atau tiga bulan sekali sebesar sembilan puluh ribu, memang koperasi juga memiliki kekurangan,” pungkasnya. Dikatakan Duma Sari bahwa dirinya diperbantukan di koperasi tersebut sejak akte pendirian itu dikeluarkan pada tahun 2015 lalu. “Saya diperbantukan sejak akte itu dikeluarkan,” singkatnya.
Menurut keterangan dari salah satu sumber yang tidak ingin namanya untuk disebutkan menceritakan sehari pertemuan sebelumnya disalah satu kantor desa baik Ketua, Sekertaris maupun Bendahara tidak pernah melakukan penandatangan setiap kali pencairan semenjak akte pendirian koperasi tersebut.
“Akte pendirian koperasi itu seperti apa, mereka bertiga ini tidak pernah menandatangani itu, anehnya ini sudah berapa kali pencairan. Anggota koperasi yang mendapat PKH ini diancamkan akan dibekukan dan tidak terima PKH selanjutnya dan dikeluarkan dari anggota koperasi,” tandasnya.
Selain itu ATM anggota atau penerima PKH ini juga ditahan pihak koperasi tersebut dan rata rata bantuan PKH yang diterima dipotong sebesar tiga ratus ribu rupiah per penerim PKH. (riauterkini.com)