Potret24.com, Indragiri Hilir- Guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengeluarkan himbauan penutupan bagi pengusaha atau pengelola tempat hiburan.
Jika tidak patuh akan dikenakan sanksi.
Himbauan yang beredar pada Sabtu (21/3/2020) malam tersebut, terpampang
didepan pintu masuk tempat-tempat hiburan yang ada di Tembilahan dan sekitarnya.
“Betul ada himbauan dari pihak tim gabungan Pemerintah Kabupaten Inhil
tadi malam, tadi saya tanda tangani surat pernyataan dan saya siap menaati
himbauan ini demi keberlangsungan untuk penanganan corona, meski kita
menelan kerugian,” kata salah satu pemilik tempat hiburan caffee yang tidak ingin disebut namanya.
Himbauan tersebut dalam rangka pencegahan corona virus disease 2019
(COVID-19) agar seluruh pemilik dan pelaksana usaha tempat hiburan karoke,
permainan billiard, permainan ketangkasan, cafe, warnet, dan tempat hiburan lainnya untuk menutup sementara segala bentuk aktivitas operasional sejak tanggal 23 hingga 31 Maret 2020 mendatang.
Ancaman para pihak pengusaha yang tidak
mengindahkan himbauan akan dikenakan sanksi berupa penutupan paksa oleh tim yustisi Kabupaten Inhil.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Inhil Alyus Roni membenarkan himbauan
tersebut.
“Benar menutup sementara tempat hiburan yang dimaksud dalam pengunguman himbauan,” tuturnya.
Dia berharap kerjasama yang baik dari semua pihak untuk memutuskan rantai penyebaran virus covid-19.
“Bagi yang tidak mengindahkan himbauan akan kita lakukan penutupan paksa
dan diberi sanksi,” tutupnya.
Sementara Bupati Inhil H Muhammad Wardan meminta semua masyarakat Inhil
mematuhi himbauan yang dikeluarkan Pemkab Inhil.
“Tidak ada pengecualian,
semua harus patuhi himbauan. Karena ini demi kepentingan kita bersama demi
keselamatan warga Inhil,” katanya menambahkan. (adv)