Potret Peristiwa

Proyek Gedung PLN Rohul Tidak Kantongi IMB

2
×

Proyek Gedung PLN Rohul Tidak Kantongi IMB

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pasirpengaraian – Proyek pembangunan gedung kantor PLN di Jalan Persatuan Kota Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal pengerjaan sudah hampir rampung.

Selain tidak mengantongi izin IMB, proyek pembangunan gedung kantor PLN ini juga tidak terpasang papan informasi sehingga menjadi sorotan awak media dan warga kota Pasir Pengaraian karena diduga ada yang sengaja ditutupi dari kegiatan tersebut.

Pengawas lapangan proyek, perwakilan dari PT Deco selaku kontraktor pelaksana yang beralamat di Pekanbaru
, Andika, Rabu (6/2/2020) mengatakan tidak tahu soal IMB dan  papan informasi.

“Saya tidak tahu soal IMB dan papan informasi. Saya disini hanya pengawas tukang, lebih jelasnya silahkan telpon kantor kami PT Deco di Pekanbaru atau PLN Wilayah Riau,” ucap Andika singkat.

Di tempat terpisah Kasi Pengendalian Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rohul, Ghazali ST mengaku belum menerbitkan IMB karena  permohonan baru diajukan Februari 2020 lalu dan kurangnya kelengkapan berkas.

“Sampai saat ini kami belum menerbitkan IMB untuk proyek gedung PLN Rayon Pasir Pengaraian, karena ada beberapa berkas yang belum lengkap. Diantaranya jenis bangunan tidak sesuai dengan gambar, alamat bangunan tidak cocok, dan tidak melampirkan kontrak,” ucap Ghazali.

Ghazali juga menambahkan akan segera mengembalikan berkas untuk diperbaiki dan ditinjau ulang. Karena sebelumnya pemohon tidak melampirkan berkas sesuai dengan yang sebenarnya, seperti jenis gambar yang diajukan adalah bangunan ruko bukan gedung kantor, selain itu juga alamat tidak cocok dan juga tidak melampirkan kontrak

Manager PLN Rayon Pasir Pengaraian Syaripudin, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya terkait sumber dana proyek, tidak menjawab dan hanya dibaca saja. (ahmad)