Indragiri Hulu

Oknum Pengusaha Diduga Rambah Hutan Tanpa Izin, Aktivis: Jangan Biarkan Penjahat Itu Merajalela

5
×

Oknum Pengusaha Diduga Rambah Hutan Tanpa Izin, Aktivis: Jangan Biarkan Penjahat Itu Merajalela

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Indragiri Hulu- Sekitar 1.500 hektar kawasan hutan berubah fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit diduga tanpa izin di wilayah desa Anak Talang, Kecamatan Cenaku.

Hal itu dibenarkan Kepala desa Anak Talang, Rohman Jainidir.

“Benar, ada pelaku usaha melakukan pengolahan kelapa sawit di areal kawasan hutan di wilayah Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku,” sebutnya, Kamis (27/02/2020), seraya menambahkan “Hanya saja belum pernah bertemu dengan pemilik langsung.”

Rohman mengaku, kawasan hutan dikelola asal oknum bermarga Sinaga. Perambahan hutan itu sudah cukup lama. Bahkan, kini tanaman kelapa sawit tersebut telah berusia sekitar 6 hingga 7 Tahun.

“Pemilik lahan sepengetahuan desa marga Sinaga yang juga merupakan group dari PT. Bagas Indah Perkasa (BIP) yang memiliki lahan di Peranap,” cetusnya.

Disinggung soal legalitas izin, dirinya tidak pernah mengetahuinya. Sebab pengelolahan lahan tersebut terjadi ketika desa dijabat kepala desa sebelum dirinya.

“Ada izin atau bukan, mendapatkan lahan tersebut dijabat kades sebelumnya,” tutupnya.

Aktivis geram

Aksi dugaan perambahan hutan yang diduga tanpa mengantongi izin dilakukan oleh oknum pelaku usaha bermarga Sinaga di daerah desa Anak Talang menuai reaksi dari aktivis pencinta lingkungan, Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) melalui Divisi Litbang Lingkungan Hidup, Ali Amsar Siregar.

Mereka meminta aparat penegak hukum Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau untuk menangkap terduga pelaku dianggapnya penjahat itu, lantaran telah menguasai kawasan hutan diduga tanpa mengantongi izin.

“Jangan biarkan penjahat itu merajalela dengan menguasai kawasan hutan se- enaknya,” tegasnya.

Merujuk UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Permentan No.98 Tahun 2013 revisi dari Permentan No.26 Tahun 2007 tentang syarat perizinan perkebunan dan UU No.18 Tahun 2013 tentang perlindungan dan perambahan kawasan hutan, pelaku usaha atau koorporasi tidak mengantongi izin dapat dijerat pidana.

Untuk itu, pihaknya meminta Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau segera gerak cepat menangkap terduga pelaku.

“Perlu segera gerakan untuk menghentikan aktivitasnya sekaligus menangkap pelakunya yang dianggap kebal hukum tersebut,” tuturnya.

Hingga berita diturunkan, belum berhasil dikonfirmasi Polda Riau, Kejaksaan Tinggi dan DLHK Riau. (frasetia)