Potret24.com, Rengat - Lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan pengolahan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Tasma Puja," />
Indragiri Hulu

Lokasi PT Tasma Puja Masuk Kawasan Hutan

8
×

Lokasi PT Tasma Puja Masuk Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Rengat – Lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan pengolahan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Tasma Puja, dinilai masih masuk dalam kawasan hutan. Kendati begitu perusahaan ini belum mengantongi izin pelepasan kawasan hutan.

“Benar, belum punya izin untuk pelepasan, dan masih dalam proses pengurusan yang sedang diurus. Meski demikian, perizinan lain untuk PKS di areal tersebut, sudah dimiliki,” ujar Direktur Utama PT Tasma Puja, Ketut Sukarwa lewat selulernya, Rabu (5/2/2020).

Begitu juga lahan lanjutnya, menurutnya Tasma Puja juga memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang direvisi Tahun 2014 lalu menjadi luasan sekitar 2.600 hektar. Dimulai lahan Inti dan Pola Kemitraan. Tapi dia juga membenarkan lokasi PKS, masih masuk dalam kawasan hutan.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Dody Fernando SH MH menilai jika pemerintah daerah menerbitkan izin, tapi ternyata masih dalam hutan kawasan tanpa pelepasan terlebih dahulu, artinya kebijakan itu salah dan dapat dibatalkan.

“Tidak bisa dikeluarkan IUP atau bentuk Izin lainnya dalam kawasan hutan, kecuali pelepasan dilakukan terlebih dahulu. Artinya dapat dibatalkan sesuai aturan yang diatur dalam UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Dody.

Terkait PT Tasma Puja lanjut Dody, belum lama ini telah dilaporkan soal perkara tindak pidana kehutanan. Dimana pihak penegak hukum hanya terbeban tuntutannya pada kepala desa dan pengurus Koperasi Mota Makmur. “Sedangkan pihak pemilik PT Tasma Puja selaku pemberi modal sekitar Rp9 miliar, kok bisa lari dari peristiwa tersebut,” sesalnya.

Padahal dalam pasal 56 KUHP tegas Dody Fernando yang juga advokasi ini. Sebagai orang membantu melakukan kejahatan dari peristiwa membuka lahan perkebunan di areal masih kawasan hutan tanpa izin tersebut, pihak PT Tasma Puja seharusnya ikut serta terlibat dalam tindak pidana perusakan kehutanan. (Frasetia)