Potret24.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, tersangka proyek Multiyears tahun 2017-2019, pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerima gratifikasi. Amril Mukminin ditahan selama 20 hari pertama.
“Penyidik melakukan penahanan terkait dengan Proyek Multiyears (2017-2019) Pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi lainnya,” kata Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis (06/02/2020) malam.
Masa penahanan dilakukan sejak 06 Februari hingga 25 Februari 2020. Amril Mukminin ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (K4).
Dalam kasus ini, Amril Mukminin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan diduga menerima suap Rp 5,6 miliar dari kontraktor pelaksana, PT CGA.
Dugaan penerimaan suap itu diterima Amril Mukminin secara bertahap.
Pada tahun 2012 lalu,
Amril diduga sempat menerima Rp 2,5 miliar. Uang itu diduga diterima Amril sebagai pemulus anggaran proyek jalan 6 paket pekerjaan tahun 2012, yakni peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019 senilai Rp 537,33 miliar.
Tak hanya itu, Amril juga diduga kembali menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar pada 2017 lalu. Namun uang tersebut dalam bentuk dolar Singapura. **