Potret24.com, Indragiri Hulu- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu menjadwalkan melakukan pemanggilan terhadap PT. Ronatama Agromigas, Kamis (20/02/2020) pukul 13’00 WIB.
Pemanggilan itu tertulis selebaran kertas berlogo Kabupaten Indragiri Hulu, dengan nomor surat 052/Disnaker.02/PHI/II/2020, pada 19 Februari 2020 ditanda tangani Sekretaris Disnaker Indragiri Hulu, Hj Dewi Deva Yanti.
Imbasnya pemanggilan pasca dilaporkan Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang diketuai, Syawal Harahap terkait dugaan pelanggaran pembayaran upah dibawah Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 terhadap 25 pekerja yang notabene nya merupakan anggota SPN tanggal 10 Februari 2020.
“Untuk melakukan klarifikasi soal hak pekerja yang dinilai tidak memenuhi ketentuan UMK tersebut,” ujar Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Indragiri Hulu, Syawal Harahap, Rabu (19/02/2020).
Kepala Disnaker Kabupaten Indragiri Hulu, Endang M mengaku tidak mengetahui terkait pemanggilan tersebut.
“Belum mengetahui adanya surat panggilan dengan PT. Ronatama Agromigas,”ujarnya.
“Nanti akan saya kordinasi dengan bawahan soal tindak lanjut hasil laporan SPN tersebut,” imbuhnya.
Pimpinan managemen PT. Ronatama Agromigas saat dihubungi Potret24.com tidak bersedia di konfirmasi. (frasetia)