Potret24.com, Kisaran- Bupati Asahan, H Surya BSc menyerahkan secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019 Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Penyerahan LKPD Kabupaten Asahan Tahun anggaran 2019 diterima langsung Ketua BPK Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan di kantor BPK Provinsi Sumatera Utara, Medan, Rabu (19/02/2020).
Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Auditorat Sumut I Nugroho Heru Wibowo, Kepala Sub Auditor Sumut III Syafruddin Lubis, Inspektur Zulkarnain Nasution, Kepala BPKAD Ismet, Kadis Pendapatan Drs Sorimuda, Kadis Kominfo H Rahmat Hidayat Siregar.
Proses penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara antara Bupati Asahan dan Ketua BPK Sumatera Utara.
“Kemudian dilanjutkan dengan penyerah LKPD Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 oleh Bupati Asahan yang diterima oleh Kepala BPK Provinsi Sumatera Utara,” kata Bupati Asahan H Surya BSc melalui kepala dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo) Asahan, H Rahmat Hidayat Siregar.
Ketua BPK Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi sikap kooperatif pemerintah Kabupaten Asahan terhadap kepatuhan UU No 17 Tahun 2013 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dengan adanya penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) itu, pemerintah Kabupaten Asahan dikategorikan sebagai penyerah LKPD 2019 pertama dan tercatat setelah Pemerintah Kota Siantar.
“Ini merupakan tamu kedua kami setelah Pemko Siantar. Tetapi bagi kami, tetap merupakan yang pertama bagi setiap tamu yang datang mengantarkan laporan keuangan daerah,” ujar Eydu sambil berkelakar.
Sekedar informasi, lanjutnya Eydu, penyerahan LKPD Pemerintah Daerah merupakan amanat UU No 17 Tahun 2013.
Dalam Undang-undang itu, pemerintah daerah diperintahkan menyerahkan LKPD selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah itu dilakukan pemeriksaan LKPD selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima.
“Mulai hari ini BPK akan mulai melakukan pemeriksaan rinci sampai Maret 2020. Pemeriksaan laporan ini untuk memberikan Opini yang telah diuji oleh BPK, dan salah satu yang menjadi penilaian adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan,” jelasnya.
BPK Provinsi Sumut selalu mengedepankan prinsip Integritas, Independensi dan profesional pemberian Opini dan selalu selaras dengan pemberian laporan Keuangan.
Meski begitu, BPK Provinsi Sumut tetap memberikan beberapa catatan salah satunya terkait penerapan Sistem Keuangan Berbasis Akrual, dimana Pemkab Asahan dalam hal pencatatan masih belum sepenuhnya Akrual.
Menyikapi penyerahan LKPD Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2019, Bupati Asahan H Surya BSc, mengatakan, kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan harus dipatuhi semua pemerintah daerah di Indonesia.
“Laporan ini diharapkan bukan hanya sekedar laporan rutin, tapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah terutama di Kabupaten Asahan,” cetusnya.
Untuk itu, dalam rangka terus melakukan penyempurnaan penyajian Laporan LKPD Kabupaten Asahan, tak lupa Bupati H Surya berharap arahan dan bimbingan dari tim pemeriksa BPK dan audit yang dilakukan hendaknya secara Obyektif.
“Mohon arahan dan bimbingannya agar kami dapat terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas-tugas ASN di Kabupaten Asahan. Sehingga hal itu sesuai dengan tujuan dari Pemeriksaan BPK RI yakni untuk mengetahui situasi terkini hasil pelaksanaan kegiatan anggaran tahun 2019 yang dilakukan oleh Pemkab Asahan yang akan menjadi tolak ukur penilaian publik terhadap pemerintah Kabupaten Asahan dalam hal pengelolaan keuangan daerah,”harapnya.
Berbagai inovasi dan terobosanpun terus dilakukan agar penggunaan anggaran benar-benar menyentuh sektor pelayanan publik hal itu sesuai dengan prinsip akuntabilitas keuangan instansi pemerintah yang berbasis kebutuhan masyarakat.
Bupati juga menegaskan siap bersinergi dengan BPK RI Perwakilan Sumut dalam meningkatkan Akuntabilitas Keuangan Kabupaten Asahan lebih baik lagi kedepannya. (Niko)