Potret24.com, Pelalawan- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan akan memanggil Direktur utama PT Peputra Supra Jaya (PSJ), pekan depan.
Dijadwalkan pemanggilan Dirut PT PSJ, pada Kamis (05/03/2020).
“Kita jadwal Kamis mendatang, agar Dirut datang langsung ke kantor Kejari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH, MH, dilansir Cakaplah.com, Rabu (26/02/2020).
Dalam pemanggilan itu, pihak Kejari Pelalawan akan membahas terkait soal kewajiban pelunasan denda sebesar Rp. 5 miliar, pasca putusan Mahkamah Agung.
“Kehadiran Dirut PT PSJ tersebut penting untuk mendudukkan kesanggupan pelunasan denda,” tukasnya..
PT Peputra Supra Jaya sudah menunjukkan itikad baik. Pada Jumat (21/02/2020) lalu, PT Peputra Supra Jaya dinnyatakan telah mencicil denda sebesar Rp.500 juta.
Tentunya angka cicilan tersebut masih tergolong jauh dari denda yang di vonis MA. (Ajo)