Potret24.com, Jakarta – Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kendati begitu, Kejaksaan Agung diminta seret pelaku lain.
Lima tersangka adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Jiwasraya Syahmirwan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi VI Bambang Patijaya mengapresiasi langkah tegas Kejagung tersebut.
“Kejaksaan Agung tentu punya dasar untuk melakukan penahanan tersangka tersebut. Saya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah berani dan cermat dalam waktu singkat mempelajari kasus Jiwasraya,” kata Bambang, Rabu (15/1/2020).
Menurut Bambang, kasus Jiwasraya adalah kejahatan terstruktur. Karena itu, dia berharap Kejaksaan Agung segera menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Jiwasraya.
“Harapan kami, agar oknum-oknum lain yang terlibat juga segera diungkap dan hukum ditegakkan seadil-adilnya,” katanya.
“Kemudian segera dipikirkan langkah-langkah untuk membayar hak polis nasabah Jiwasraya dan penyehatan perusahaan,” tambahnya.
Penetapan lima tersangka kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dilakukan pada Selasa (14/1). Di hari yang sama, salah satu tersangka yang semula saksi diperiksa yakni Benny Tjokro.
Seperti dilansir Antara, usai diperiksa, Benny Tjokoro keluar dari gedung Jampidsus Kejaksaan Agung dengan menggunakan baju tahanan. Dia dijemput kendaraan Satgasus Kejagung.
Tanpa sepatah kata, Benny Tjokoro meninggalkan gedung Kejaksaan Agung. Dia dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dilansir Antara, penetapan status tersangka tersebut dibenarkan Muchtar Arifin, kuasa hukum Tjokrosaputro.
“Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi,” kata Muchtar Arifin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1).
Muchtar Arifin menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak masuk akal. “Bagi saya itu aneh. Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa,” kata dia.
Mereka menganggap seharusnya pihak Jiwasraya yang bertanggung jawab atas kasus ini. “Orang Jiwasraya yang harusnya bertanggung jawab. Direksinya dong,” katanya.
Dua mantan petinggi Jiwasraya juga ditahan. Yakni mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Keduanya menyusul dijemput mobil tahanan. Hendri maupun Hary juga mengenakan rompi pink, meninggalkan gedung kejaksaan sekitar pukul 17.28 WIB.
Menyusul Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat. Heru juga mengenakan rompi pink saat meninggalkan gedung Kejaksaan Agung. Selain itu, kejaksaan juga menahan pensiunan PT Jiwasraya Syahmirwan.
Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, PT Jiwasraya menempatkan 95 persen saham di perusahaan yang berkinerja buruk. Dugaan awal potensi kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp13,7 triliun.
Jaksa Agung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT – 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah itu, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. (Lis)