Potret Riau

SK Bupati Gugur, Pemkab Pelalawan Akan Taati Hukum

5
×

SK Bupati Gugur, Pemkab Pelalawan Akan Taati Hukum

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pelalawan- Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 602K/TUN/2019 telah resmi membatalkan Surat Keputusan Nomor 648 Tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Se Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018-2024.

Surat Keputusan orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Pelalawan itu dinyatakan gugur sejak 21 November 2019 lalu.

Bupati Pelalawan harus melaksanakan putusan sesuai amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 58/G/2018/PTUN.PBR.

Amar putusan tersebut memerintahkan Bupati Pelalawan harus segera melaksanakan pemilihan ulang Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018-2024, Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, khusus di TPS 02 dan TPS 04, paling lama 3 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap serta menghukum Bupati Pelalawan membayar biaya perkara disemua tingkatan.

Terkait hal itu, Kabag Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Kamiluddin menyebutkan, pihaknya akan mematuhi putusan MA terkait sengketa Pilkades Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan.

“Kita akan segera mengeluarkan putusan terkait dengan sengketa Pilkades di Desa Pangkalan Panduk. Untuk Desa-Desa lain akan dilakukan preventif,” ujarnya.

Untuk mentaati putusan, lanjut Kamiluddin pemerintah Kabupaten Pelalawan akan segera menggelar pemilihan ulang di 2 TPS sesuai dengan amar putusan MA.

“Kita akan secepatnya melaksanakan pemilihan ulang di 2 TPS dan menunjuk PLT Kades oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa,” ucapnya.

Ditanyakan kapan waktunya, Kamiluddin tidak bisa menjelaskan kepastian pemilihan ulang tersebut.

“Yang pasti secepatnya sesuai dengan tenggat waktu dalam amar putusan,” pungkasnya.

Sementara itu, pengacara Jahar (penggugat), Ilham SH MH berharap Bupati Pelalawan mematuhi amar putusan dengan mencabut Surat Keputusan tersebut.

“Ya, harapan kita sesuai putusan sesuai amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 58/G/2018/PTUN.PBR yaitu Mencabut Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor 648 Tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Se Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Hasil Pemilihan Kepala Desa kemarin di cabut,” tutur pengacara Jahar, Rabu (22/01/2020).

Menurutnya, amar putusan MA sudah sah menggurkan SK Bupati Pelalawan itu. Dengan begitu maka tidak ada alasan pihak pemerintah Kabupaten Pelalawan menolak mengadakan pemilihan ulang Kepala Desa.

“Apa pun keputusan yang sudah keluar, Pihak Pemkab segara mengadakan Pemilihan ulang kembali dan Pemkab sendiri katanya akan mengakat Plt kades untuk sementara, tapi belum tau kapan pengangkatan tersebut di lakukan,” tegasnya.

Meski begitu, namun Ilham tidak mengetahui pasti kapan dilakukannya pemilihan ulang tersebut. Hasil konfirmasi dilakukan pihaknya bahwa pemilihan ulang Kepala Desa itu sedang dalam tahap pembahasan di tingkat Kabupaten Pelalawan.

“Kami sempat bertanya katanya sekarang sedang dibahas di tingkat kabupaten,” tukasnya.

Pertarungan pemilihan Kepala Desa Pangkalan Panduk diikuti oleh 2 calon kepala desa, yaitu JAHAR Nomor urut 1 dan NAZRI Nomor Urut 2 dengan selisih hanya 7 surat suara.

Dari hasil pemilihan itu, panitia Pilkades menyatakan suara terbanyak dimenangkan oleh Calon Kepala Desa, Nazri.

Panitia kemudian melaporkan hasil pemilihan Kades ke pemerintah Kabupaten Pelalawan. Selanjutnya Bupati Pelalawan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 648 Tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Se Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018-2024.

Calon Kepala Desa Jahar melakukan upaya hukum dengan menggugat putusan Bupati tentang penetapan Nazri sebagai Kades terpilih di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.

Lewat perlawanannya, Bupati Pelalawan kalah melawan Jahar sebagai Penggugat, berdasarkan Putusan Nomor 58/G/2018/PTUN.PBR.(pjtn)