Potret24.com, Pekanbaru – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi, Pekanbaru memusnahkan Barang Bukti (BB) narkoba jenis Shabu seberat 1.001,86 gram, Senin (27/1/2020). Pemusnahan dipimpin langsung Kapolsek Sukajadi, Kompol Zulfa.
Pemusnahan barang bukti ini jiga disaksikan Wakapolsek AKP Rudi Nababan, Kanit Reskrim Abdul Halim, Perwakilan Kajari, Dinas Kesehatan, BNN dan BPOM Kota Pekanbaru.
“Pemusnahan ini berawal dari hasil penangkapan narkoba jenis shabu dengan tersangka Bz dan My yang diamankan pada Kamis 16 Januari 2020 di stadion utama Pekanbaru,” ucap Kapolsek Sukajadi melalui Kanitreskrim Abdul Halim.
Dari hasil penangkapan dari pelaku ini berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan seberat 1.001,86 gram, satu unit mobil Fortuner warna hitam dan 4 unit handphone.
Setelah mendapatkan surat penetapan dari Kajari Pekanbaru dengan no B/18/L.4.10/Enz.1/01/2020, maka dilakukan pemusnahan.
“Adapun kedua pelaku di jerat dengan pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 132 jo pasal 131 UU RI No 35 tahun Minimal hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan sampai seumur hidup,” tutup Abdul Halim. (Chandra)