Potret24.com, Kampar- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap 2 orang pengedar narkotika jenis sabu, Senin (20/01/2020). Kedua pengedar ber" />
Potret Hukrim

Polres Kampar Tangkap 2 Pengedar Sabu

4
×

Polres Kampar Tangkap 2 Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Kampar- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap 2 orang pengedar narkotika jenis sabu, Senin (20/01/2020).

Kedua pengedar berinisial BS alias BN (33), warga Dusun VI Padang Danau, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar dan RD alias PD (35), warga Perumahan Gading Marpoyan Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

Mereka diamankan pada sore hari.

“Penangkapan pertama sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Narkoba AKP Asdisyah Mursid kepada Potret24.com.

Penangkapan terhadap kedua pengedar dilakukan di lokasi berbeda.

Tersangka pertama kali diamankan petugas BN. BN yang merupakan residivis kasus narkoba ini ditangkap di KM 20 Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang, Desa Rumbio.

Saat ditangkap, petugas menemukan 23 paket narkotika jenis shabu seberat 6,27 gram.

Polisi langsung melakukan pendalaman dan mengintrogasi tersangka BN.

Kepada petugas, BN menyatakan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari RD alias PD (35), Warga Perumahan Gading Marpoyan Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

Polisi langsung melakukan memburu tersangka RD. Hanya dalam tempo 3 jam, pasca penangkapan BN, petugas kemudian berhasil menggulung RD dikediamannya, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Kemudian disaksikan aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu seberat 22,30 gram,” tukasnya.

Kedua tersangka pengedar sabu telah dimanankan. Keduanya digelandang ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.

Dari tangan keduanya, Polisi berhasil mengamankan 28.58 gram sabu, 2 unit Hp dan sejumlah peralatan penggunaan shabu.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar,”pungkasnya. (Nurman Ahmad)