Potret Riau

Ketua Komisi II DPRD Pelalawan Sentil Soal Tanggung Jawab PSJ, Asep Ruhiyat Bilang Begini

5
×

Ketua Komisi II DPRD Pelalawan Sentil Soal Tanggung Jawab PSJ, Asep Ruhiyat Bilang Begini

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru- Pernyataan Ketua komisi II DPRD Pelalawan yang membidangi Perkebunan dan Kehutanan, Abdul Nasip di salah satu situs media online di Riau, berazam.com berjudul “Putusan MA, Komisi II Pelalawan Minta PT PSJ bertanggung Jawab kepada Masyarakat Tempatan”, beberapa waktu lalu, menuai komentar dari kuasa hukum Koperasi Gondai Bersatu, Asep Ruhiat SH MH.

Asep mempertanyakan tujuan dibalik statement tersebut.

“Wajib dipertanyakan ada apa ini?,”katanya melalui kutipan penilaian oleh seorang advokad magang di kantor hukumnya, Fery Adi Pransista SH, diselebaran foto kertas ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Kamis (30/01/2020).

Menurutnya, statement politisi Partai besutan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto tersebut akan menjadi tambahan beban masyarakat.

“Bukan menambah beban kepada masyarakat,” tukasnya.

“Sebelum berkomentar, tolong dilihat warga masyarakatnya di daerah terdampak yang kurang lebih berjumlah 2700 kepala keluarga. Jika eksekusi ini terus dilakukan, mau kemana mereka, mau kerja apa mereka, siapa yang akan memenuhi kebutuhan mereka dan siapa yang akan membiayai pendidikan anak-anak mereka?,”imbuhnya dikutip dari kertas selebaran tersebut.

Berbicara soal status perizinan yang dimiliki oleh PT. PSJ, Asep pun meminta Abdul Nasip untuk tidak berkomentar lebih jauh tentang status perizinan tersebut.

Dia pun menyarankan Abdul Nasip alangkah baiknya terlebih dahulu melakukan pengecekan dengan akurasi. Ditambah lagi adanya permintaan dari ninik mamak (nenek penghulu adat) Desa Gondai, untuk mengelola lahan hutan, sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Agung di nomor 1087/k/Pid.Sus.LH/2018 yang diklaim tanah ulayat tersebut menjadi anak angkat melalui program Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA) komoditi kelapa sawit

“Sebaiknya yang bersangkutan tidak berkomentar lebih jauh sebelum melihat, membaca dan memahami surat keputusan menteri kehutanan nomor: SK.241/MENHUT-II/2007 dan harus mengetahui apakah ini sudah dilaksanakan dengan pihak-pihak terkait,”cetusnya.

Disinggung terkait perhatian PT. Peputra Supra Jaya terhadap nasib masyarakat anggota plasma dan keingginan perusahaan mengembalikan dalam bentuk materi dan immateri terhadap masyarakat, Asep menyatakan bahwa pihak kliennya akan tetap bertanggung jawab.

“Perusahaan tetap bertanggung jawab atas nasib masyarakat,”ungkapnya.

“Semoga pemerintah pun bisa demikian dan Kami yakin hak-hak keperdataan materi dan immateri harus tetap diperjuangkan,”tutupnya.

Diwartakan berazam.com sebelumnya, Ketua komisi II DPRD Pelalawan, Abdul Nasip menyatakan pendapatnya terkait putusan Makhamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 terhadap PT Peputra Supra Jaya (PSJ)

Politisi Fraksi Partai Gerindra DPRD Pelalawan tersebut menilai putusan MA yang telah memvonis PT Peputra Supra Jaya telah melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki usaha perkebunan, harus dihormati semua pihak karena telah berkekuatan hukum tetap (Incraht)

“Pelaksanaan eksekusi yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan menyerahkan barang bukti berupa perkebunan sawit tanpa izin seluas 3323 Ha kepada Negara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau,” ujarnya.

Disinggung terkait kekisruhan beredar di media mengenai nasib masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani yang merupakan plasma atas adanya penertiban dan pemulihan tersebut, Abdul menegaskan bahwa persoalan itu merupakan tanggung jawab pihak PT. PSJ.

“Saya sebagai ketua komisi II DPRD menyatakan, itu merupakan tanggung jawab dari PT Peputra Supra Jaya. Karena sebagai badan hukum dibidang perkebunan seharusnya sudah mengetahui areal tersebut merupakan kawasan hutan. Dengan demikian PT PSJ jangan membohongi masyarakat dan harus bertanggung jawab atas nasib masyarakat anggota plasma tersebut, solusinya adalah pihak PT PSJ bertanggung jawab mengembalikan seluruh materi dan immateri yang di derita oleh masyarakat yang tergabung dalam koperasi tersebut,”tegasnya.

Menurutnya, izin usaha perkebunan (IUP) dimiliki oleh PT. PSJ hanya 1.500 hektare. Sedangkan lahan yang diperintahkan untuk dipulihkan seluas 3323 tersebut tidak mengantongi IUP.

Bukan hanya itu, Abdul pun buka-bukaan bahwa lahan yang dikelola oleh PT PSJ diperkirakan mencapai 9324 hektare.

“Ironisnya fakta lapangan menyatakan luas perkebunan sawit PT PSJ kurang lebih 9324 Ha. Artinya dari 3323 Ha yang dikembalikan kepada Negara sesuai putusan MA, masih ada kurang lebih 4500 Ha yang belum mempunyai izin usaha perkebunan (IUP). Dengan demikian masih ada pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum untuk melakukant proses hukum lahan yang dimaksud,”pungkasnya.

Oleh karena itu, Abdul meminta PT. PSJ untuk bertanggung jawab terhadap masyarakat dengan mengembalikan seluruh materi dan immateri yang di derita oleh masyarakat yang tergabung dalam koperasi tersebut. **(Son)