Potret24.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Lembaga antirasuah itu menggeledah ruang kerja KPU.
Dilansir dari detikcom, Senin (13/1/2020), pada pukul 12.00 WIB terdapat 4 mobil memasuki mes Bank Indonesia yang menjadi kantor sementara KPU yang tengah direnovasi. Di setiap mobil, tampak ada seorang petugas kepolisian berada di kursi depan. Selain itu, ada petugas yang memakai seragam KPK.
Seorang petugas keamanan menyebutkan bahwa Sekjen KPU Arif Rahman Hakim berada di lokasi untuk menyaksikan proses penggeledahan itu. Tampak petugas kepolisian bersenjata berjaga di bagian depan.
Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum memberikan respons mengenai penggeledahan ini.
Kasus suap ini berawal saat anggota DPR dari PDIP terpilih, yaitu Nazarudin Kiemas, meninggal dunia pada Maret 2019. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan, bila anggota DPR meninggal dunia, digantikan oleh caleg dari partai politik yang sama yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya.
Untuk persoalan ini, caleg PDIP dengan suara terbanyak di bawah Nazarudin adalah Riezky Aprilia. Namun salah satu pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dapat menentukan sendiri secara bebas siapa kadernya yang akan menempati kursi DPR menggantikan Nazarudin. Gayung pun bersambut.
Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin di DPR. Namun KPU melalui rapat pleno menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.
Di sinilah terjadi ‘main mata’ yang bermuara pada praktik suap-menyuap. KPK lantas menetapkan empat orang tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful. (Lis)