Potret Riau

DLHK Riau Tegaskan Tetap Tebang Sawit PT PSJ

4
×

DLHK Riau Tegaskan Tetap Tebang Sawit PT PSJ

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru- Kepala Seksi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Agus Setyawan menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan penebangan pohon kelapa sawit milik PT Peputra Supra Jaya (PSJ), kendati adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung oleh kuasa hukum Koperasi Gondai Bersatu, Asep Ruhiat SH MH.

“Saya sesuai yang diperintahkan, dalam hal ini tentu akan menuntaskan didalam memimpin kegiatan penebangan pohon sawit di lahan luas 3.323 hektare, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan,” katanya ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (30/01/2020).

Penebangan itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1087 K/PID.SUS.LH/2018.

Dalam amar putusan itu, disimpulkan bahwa tanaman sawit yang telah berdiri puluhan tahun tersebut menyalahi regulasi karena masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI). Padahal areal itu merupakan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Nusa Wana Raya (NWR).

“Saya ingin luruskan, ini bukan eksekusi, tapi pemulihan dan penertiban kawasan hutan. Lahan ini masuk dalam kawasan konsesi PT NWR. Itulah maka perlu kita tertibkan, dengan pulihkan jadi kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI),” tukasnya.

Sekitar 1.000 hektare lahan tanaman kelapa sawit tersebut telah ditebang oleh DLHK Riau. Setelah itu, kemudian dilakukan pemulihan dengan menaman bibit akasia. Ratusan bibit akasia juga dikabarkan telah lengkap beserta pupuk kimianya. *(Son)