Potret24.com, Rengat – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan memanggil PT Wahana Mandiri Indonesia (WMI) terkait pengelolaan lahan sawit hingga ribuan hektar.
“Dalam waktu dekat akan perintahkan turun terlebih dahulu staf meninjau langsung lokasi pengolahan perkebunan yang dimiliki PT WMI, baru menyusul untuk memanggil,” kata Kepala DLH Kabupaten Inhu, Ir Selamat MM pada awak media, Kamis (30/1/2020).
Menurut Selamat, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sesuai UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Mengapa tidak, ditegaskan dalam pasal 109 dalam UU tersebut ditegaskan, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Sehingga perlu ditindak perusahaan yang tidak patuh dengan ketentuan yang ada.”tegas Selamat.
Sebelumnya PT WMI diakui belum pernah mengurus IUP di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Indragiri Hulu. “Meski demikian, lebih kordinasi dengan OPD tehnis untuk lebih jelas,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hulu melalui Kabid Perizinan, Hendrik didampingi Sutrisno.
Ketua komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Dodi Irawan SHi menyesalkan masih adanya perusahaan tidak patuh aturan. Seharusnya di pemerintah daerah dan penegak hukum tidak membiarkan perusahaan merajalela tanpa legalitas.
Dodi meminta Dinas Pertanian dan Perikanan yang membidangi perkebunan, termasuk dinas lingkungan hidup, harus segera menindak dan menghentikan kegiatannya sesuai UU Perkebunan. Baik itu diatur dalam UU Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
“Apalagi aktifitas PT WMI di Inhu telah karatan dan terbiarkan tanpa adanya penindakan tegas sesuai kewenangan daerah,” pungkas asal partai PKB ini. (Frasetia)