Potret Riau

Diduga Tak Kantongi Izin, PT Wahana Mandiri Indonesia Kelola Pekebunan Ribuan Hektare

7
×

Diduga Tak Kantongi Izin, PT Wahana Mandiri Indonesia Kelola Pekebunan Ribuan Hektare

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Indragiri Hulu- PT. Wahana Mandiri Indonesia (WMI) diduga mengelola lahan untuk perkebunan tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hulu mengakui tidak menemukan legalitas perizinan yang dikantongi.

Hal itu diungkapkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hulu melalui Kabid Perizinan, Hendrik.

“Sepengetahuan Saya belum ada mengurus perizinan perkebunan yang dikelola PT.WMI,”ujar Hendrik ketika dikonfirmasi diruang kerjanya.

Hendrik belum mengonfirmasi soal itu kepada OPD terkait.

Oleh karena itu, dirinya akan berkoordinasi terhadap Dinas terkait.

“Koordinasi dengan OPD teknis terkait, agar lebih jelas,” tukasnya.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah mengatur tentang kewajiban memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Pelaku usaha yang akan melakukan usaha perkebunan di atas luas 25 hektar harus berbentuk badan hukum serta wajib memiliki izin usaha perkebunan dan hak atas tanah.

Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 menegaskan “Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan”.

Ancaman pidana 5 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) menanti pihak yang tidak patuh atau pembangkang regulasi tersebut, sebagaima dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.

Sementara itu, Ketua komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Dodi Irawan angkat bicara.

Dia menyatakan, pemerintah harus menindak tegas perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi. Pasalnya, jika dibiarkan maka dinilainya kedepan akan terjadi kembali pembangkangan terhadap regulasi lain.

“Pihak pemilik investasi ini telah mengangkangi ketentuan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hulu mewacanakan menggelar Inspeksi mendadak (Sidak) dan pemanggilan pihak PT. WMI dan OPD terkait rapat dengar pendapat (Hearing), sekaligus pemeriksaan legalitas yang dikantongi oleh PT. WMI.

Meski begitu, namun Dodi belum memastikan agenda tersebut.

“Tunggu diatur waktu nya,” cetusnya.

Meneger PT Wahana Mandiri Indonesia, Ir Andan belum berkomentar kendati berulangkali dihubungi awak media.***(frasetia)