Breaking News

Bebaskan Riau dari Karhutla, Penjara 10 Tahun dan Rp10 Miliar Incar Pembakar Lahan

5
×

Bebaskan Riau dari Karhutla, Penjara 10 Tahun dan Rp10 Miliar Incar Pembakar Lahan

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru – Mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, serta mewujudkan Riau Bebas Karhutla, Gubernur Syamsuar berjanji, pihaknya bersama penegak hukum akan menidaktegas pelaku pembakaran. Hukuman paling lama 10 tahun penjara bakal dikenakan pada pelaku pembakar lahan.

Tindakan yang diambil berupa sanksi bagi pelaku pembakaran, berupa hukuman penjara maupun denda sesuai aturan yang berlaku. Hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara.

Untuk dendanya paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. “Saya mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga Provinsi Riau tahun 2020 Tanpa Kabut Asap,” ujarnya, Minggu (5/1/2020).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bekerjasama dengan Polri, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api (MPA), telah berkomitmen tahun 2020 Riau Tanpa Asap.

Komitmen ini dituangkan Gubernur Riau, Syamsuar melalui surat imbauan Nomor 01/PENG/2020 tentang Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau 2020.

Syamsuar mengimbau seluruh masyarakat yang tinggal di Provinsi Riau, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Selain itu ia meminta masyarakat proaktif melaporkan kepada perangkat desa setempat, BPBD kabupaten/kota, dan aparat keamanan terdekat bila menemukan kebakaran lahan dan hutan.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar ikut serta melakukan pengawasan dan melaporkan jika diwilayahnya ada ditemukan Karhutla.

Apalagi saat ini Pemprov Riau sudah membuka layanan pengaduan Karhutla yang bisa dimanfaatkan oleh warga kapan saja.

“Untuk respon cepat laporan masyarakat terkait karhutla dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi BPBD Riau call center 08117612000,” kata Kepala BPBD Riau, Edwar Sanger, Minggu (5/1/2020),

Lebih lanjut Edwar mengatakan, sesuai prediksi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), bahwa musim kemarau di Provinsi Riau dan Aceh di prediksi lebih dahulu mengalami musim panas jika dibandingkan daerah lain di Indonesia.

Diperkirakan Februari atau Maret 2020 Riau sudah masuk musim kemarau.

Dengan adanya prediksi cuaca tersebut, Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan kebijakan strategis dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan 2020.

Di antaranya adalah melakukan pemetaan kembali daerah rawan bencana.

Kemudian melakukan inventarisasi kembali terhadap izin perusahaan perkebunan dan pengusahaan hutan yang beroperasi di wilayah provinsi Riau.

“Kita juga kedepan meminta kepada perusahaan untuk terlibat dalam patroli bersama yang dapat dimonitor langsung oleh satgas karhutla provinsi Riau,” katanya.

Selain itu, penyediaan alat pertanian di 75 kecamatan yang rawan karhutla dan penyediaan tanaman yang ramah terhadap lingkungan juga diharapkan mampu mengurangi Karhutla.

Termasuk, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan sebagai zona penyangga (buffer zona) sehingga menciptakan eko wisata terutama dikawasan taman nasional, hutan lindung dan hutan konservasi.

“Dunia pendidikan seperti dosen dan tenaga pengajar lainnya serta mahasiswa yang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) juga kita libatkan dalam mensosialisasikan bahaya karhutla akibat membuka lahan cara membakar,” sebutnya.

Pihaknya juga mengimbau agar para petani dapat menanam tanaman yang ramah lingkungan di lahan gambut.

Selanjutnya membuat sistem informasi/aplikasi peringatan dini dalam mengetahui lokasi titi hotspot di lapangan dan pembuatan embung dan sekal kanal pada lokasi lahan gambut.

“Penetapan status siaga darurat jika sudah ada informasi awal dari BMKG mengenai masuknya musim kemarau. Diikuti oleh pembentukan tim terpadu penertiban kebun sawit ilegal dan penegakan hukum serta sinergitas antara pemerintahan provinsi/kabupaten/kota bersama pemerintah pusat, perguruan tinggi dengan semua pihak,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar turut aktif menjaga kelestarian hutan dan lahan dari ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bila ada indikasi oknum yang hendak membuka lahan dengan cara membakar, apapun motifnya, tolong segera laporkan ke pihak berwajib terdekat.

“Dengan komitmen bersama seluruh pihak, kita optimis Provinsi Riau kedepan akan terbebas dari asap dan kita bisa menjadi provinsi yang zero Hotspot,” katanya. (Lis)