Breaking News

Ajukan Penundaan Eksekusi, PSJ Siap Bertanggungjawab

3
×

Ajukan Penundaan Eksekusi, PSJ Siap Bertanggungjawab

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru- Kuasa hukum koperasi Gondai Bersatu, Asep Ruhiat SH MH, mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) segera menghentikan eksekusi lahan seluas 3 ribu hektar di Gondai sebelum adanya proses perdata yang berkekuatan hukum.

“Jika terus dieksekusi maka yang ada hanyalah mudarat. Petani akan mengalami derita panjang karena mata pencaharian mereka hilang,” ucap Asep pada konferensi pers di Araya Cake Jalan Sukarno Hatta Pekanbaru, Rabu (29/01/2020).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perbuatan melawan hukum atas putusan MA terkait surat tugas Dinas LHK ke lokasi eksekusi.

“Meski putusan MA ini sudah inkrah tetapi tidak menyangkut masalah hak kepemilikan melainkan hanya izin usaha perkebunan. Sementara kita di lapangan sudah menguasai dengan alasan-alasan tertentu. Pertama penyerahan tanah adat wilayah yang diberikan dan dikerjasamakan kepada PT. PSJ sebelum SK Menteri Nomor 44 itu hadir tahun 1996,” ungkapnya.

Dijelaskan Asep, adanya SK Kementerian LHK nomor 44 SK tertanggal 16 Agustus 1997 tersebut, seharusnya 1,2 ribu hektar dikeluarkan dari 3.323 hektar. Maka disini kami bermohon keadilan dan kebenaran, ucapnya.

“Perlu dicatat yang proses kekuatan hukum tetap sekarang ini adalah pidana. Dan pidana itu tidak bisa mengalihkan hak pidana. Hak yang ada sekarang adalah putusan pidana belum terhadap perdata. Karena dengan kebun yang sudah ditanami yang sedang produktif dan berbuah ini tetap melekat keperdataannya baik bagi perusahaan ataupun bagi masyarakat, dalam hal ini diwakili oleh KUD 2.700 kepala keluarga yang lahannya keseluruhan 3.323 hektar.

Ketika ditanya tanggungjawab PT PSJ bilamana benar-benar dieksekusi terlepas dari upaya hukum yang tengah ditempuh tim kuasa hukum, Asep mengatakan, PT PSJ bertanggungjawab dan tetap berada di pihak masyarakat.

Ia mengatakan, langkah hukum apapun yang akan ditempuh masyarakat, PSJ siap memfasilitasi.

“Bahkan secara pribadi PT PSJ, tanah yang ada disitu seluruhnya lebih bagus diberikan kepada masyarakat ketimbang kepada perusahaan – perusahaan besar,” ungkapnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087/K/Pid.Sus.LH/2018 menyatakan: “Barang bukti nomor 315 selengkapnya sebagaimana tersebut dalam tuntutan Pidana Penuntut Umum tanggal 11 Desember 2017, dirampas untuk dikembalikan kepada Negara melalui Dinas Kehutanan Propinsi Riau c.q PT. Nusa Wana Raya” yaitu areal Perkebunan kelapa Sawit PT. Peputra Supra Jaya ,(PSJ) seluas 3.323 ha”.

Diwartakan sebelumnya, dilansir berazam.com, Ketua komisi II DPRD Pelalawan, Abdul Nasip menyatakan pendapatnya terkait putusan Makhamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 terhadap PT Peputra Supra Jaya (PSJ).

Politisi Fraksi Partai itu menyatakan, putusan MA yang telah memvonis PT Peputra Supra Jaya telah melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki usaha perkebunan, harus dihormati semua pihak karena telah mempunyai kekuatan hukum
tetap (inkrah).

“Pelaksanaan eksekusi yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan menyerahkan barang bukti berupa perkebunan sawit tanpa izin seluas 3323 Ha kepada Negara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau,” katanya.

“Tindakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penertiban dan pemulihan dengan mengembalikan fungsi kawasan hutan sesuai putusan MA tersebut sudah tepat dan berlandaskan hukum,” lanjut Abdul Nasip.

Disinggung terkait beredarnya pemeberitaan media mengenai nasib masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani yang merupakan plasma atas adanya penertiban dan pemulihan tersebut, Abdul menegaskan bahwa hal itu merupakan tanggung jawab pihak PT PSJ. Pasalnya, perusahaan berbadan hukum itu diyakininya telah mengetahui status lahan tersebut.

“Saya sebagai ketua komisi II DPRD menyatakan itu merupakan tanggung jawab dari PT Peputra Supra Jaya. Karena sebagai badan hukum dibidang perkebunan seharusnya sudah mengetahui areal tersebut merupakan kawasan hutan,” cetusnya.

“Dengan demikian PT PSJ jangan membohongi masyarakat dan harus bertanggung jawab atas nasib masyarakat anggota plasma tersebut, solusinya adalah pihak PT PSJ bertanggung jawab mengembalikan seluruh materi dan immateri yang di derita oleh masyarakat yang tergabung dalam koperasi tersebut,”imbuhnya.

Undang-undang Perkebunan telah mengatur setiap perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan harus memiliki izin usaha perkebunan. Jika dicermati dalam putusan MA bahwa PT PSJ tidak memiliki Izin usaha perkebunan (IUP) untuk areal 3323 ha baik plasma maupun inti.

“PT PSJ memiliki IUP No KPTS.525.3/DISBUN/2011/113 tanggal 27 Januari 2011 seluas kurang lebih 1500 Ha. Namun ironisnya fakta lapangan menyatakan luas perkebunan sawit PT PSJ kurang lebih 9324 Ha, artinya dari 3323 Ha yang dikembalikan kepada Negara sesuai putusan MA, masih ada kurang lebih 4500 Ha yang belum mempunyai izin usaha perkebunan (IUP). Dengan demikian masih ada pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum untuk melakukant proses hukum lahan yang dimaksud, ” tegas Abdul Nasib.

Dalam Permentan No 26/2007 pasal 11 ayat 1 Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh per seratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan. Dengan catatan kebun yang dibangun oleh Perusahaan Perkebunan tidak diperkenankan dibangun dalam kawasan hutan baik kebun inti maupun kebun plasma.

“Jadi dalam hal ini PT PSJ jangan membodoh-bodohi masyarakat gondai dengan membuat koperasi-koperasi mengatasnamakan masyarakat tempatan dengan memberikan kebun plasma dalam kawasan hutan yang menjerumuskan masyarakat keranah pidana,”tukasnya.

Untuk itu, Komisi II DPRD Pelalawan berencana akan memanggil PT PSJ sekaligus meminta pertanggungjawaban soal pembangunan 20% kebun plasma.

“Kami sebagai Anggota Dewan yang merupakan perwakilan masyarakat akan memanggil dan meminta pertanggungjawaban dari PT PSJ untuk memberikan kebun plasma sebesar 20% dari total luas areal kebun PT PSJ yang berada diluar kawasan hutan kepada masyarakat tempatan,” tutupnya.**(son)