Breaking News

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat Hari Ini

2
×

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Potret24.com, Jakarta – Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dikabarkan bebas hari ini, Kamis (26/12/2019). Ratna bebas setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ibu Ratna diterima dan dikabulkan,” ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi saat dikonfirmasi.

Selain mendapat SKPB dari Kemenkum HAM, lanjutnya, Ratna juga mendapat remisi lain, yakni remisi Idul Fitri dan 17 Agustus.

Oleh sebab itu, Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun penjara.

“Ibu Ratna Menjalani masa hukuman lebih-kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018,” jelasnya,” tambahnya.

Setelah mendapat kebebasan, Desmihardi menjelaskan Ratna akan akan menghabiskan waktu berkumpul dengan keluarga setelah bebas dari penjara.

“Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, Ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak-anak dan cucunya,” kata Desmihardi. (Lis)