Potret24.com, Indragiri Hulu- Kepolisian Resort Indragiri Hulu berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial RR, beberapa hari la" />
Indragiri HuluPotret Hukrim

Polres Inhu Tangkap Pelaku Cabul 7 Anak Dibawah Umur, Legislator Apresiasi

3
×

Polres Inhu Tangkap Pelaku Cabul 7 Anak Dibawah Umur, Legislator Apresiasi

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Indragiri Hulu- Kepolisian Resort Indragiri Hulu berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial RR, beberapa hari lalu, di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tujuh orang anak dibawah umur dilaporkan menjadi korban kebejatan pelaku. Seluruh korban berjenis kelamin lelaki.

“Pelaku pencabulan terhadap 7 anak dibawah umur,” kata Kapolres Indragiri Hulu AKPB Efrizal melalui Paur Humas, Aipda Misran.

Pihak Kepolisian Resort Indragiri Hulu tidak mengetahui motif perbuatan bejat pelaku. Namun memprediksi pelaku memiliki gangguan gejala sex.

“Pelaku diperkirakan memiliki gejala sex yang menyimpang, hingga saat ini siswa tersebut mengalami trauma,” tukasnya.

Terkuaknya perbuatan kejahatan dilakukan guru honorer di Kabupaten Indragiri Hulu ini berdasarkan laporan salah satu orang tua korban.

Perbuatan bejat itu terjadi dikediaman pelaku. Modusnya, mengundang para korban ke kediamannya untuk mendapat pelajaran tambahan.

Para korban menuruti undangan tersebut.

Saat dikediamannya, pelaku meminta satu-persatu para korban memegang kemaluannya. Perbuatan itu dilakukan para korban secara bergilir.

Sebagian korban menuruti permintaan tersebut dan sebagian lagi menolak. Bagi yang menuruti diiming-imingi juara kelas. Sedangkan yang tidak menuruti diancam akan diberikan nilai rendah.

Seluruh korban menuruti permintaan pelaku. Tak lama kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara menyodomi bubur korban.

Salah satu korban melaporkan perbuatan dialaminya kepada orang tuanya.

Kepada orang tuanya, korban menceritakan mengalami perbuatan pencabulan dari pelaku. Orang tua salah satu korban tidak terima. Keesokan harinya, orang tua korban bersama orang tua korban lainnya mendatangi sekolah. Namun pelaku tidak tidak ditemukan alias telah kabur.

Polisi pun melakukan penyelidikan. Melalui Tim PPA Sat Reskrim Inhu dan tim Opsnal Narasinga Reskrim Inhu dibawah pimpinan Ipda Daniel, pelaku mengidentifikasi keberadaan pelaku di Desa Sawang, Kecamatan Kundur Tanjung Batu, Kepulauan Riau.

Saat dilakukan pengejaran, petugas mendapat informasi bahwa pelaku telah berpindah tempat ke Kabupaten Kepulauan Meranti.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatan bejatnya.

“Pelaku berhasil dibekuk tim serta pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Pelaku kini telah digelandang ke Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani pemeriksaan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat UU RI No.17 Tahun 2016 atas penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan UU kedua UU RI No.23 Tahun 2002 di pasal 82 ayat 2 dan 3 tentang perlindungan anak.

Apresiasi 

Keberhasilan petugas Kepolisian Indragiri Hulu menangkap pelaku tindak pidana kejahatan pencabulan anak dibawah umur mendapat apresiasi dari anggota DPRD Indragiri Hulu, Chandra Saragih.

Menurut Chandra, keberhasilan dan kerja keras petugas Kepolisian Resort Indragiri Hulu patut diacungkang jempol. Pasalnya, institusi Kepolisian Resort Indragiri Hulu dibawah kepemimpin AKBP Efrizal, langsung respon dan tanggap terhadap laporan masyarakat.

“Apresiasi dan terimaksih buat Kapolres Inhu yang dipimpin AKBP Efrizal, karena langsung respon dari pengaduan masyarakat dan berhasil menangkap pelaku,”ujarnya.

Masih menurutnya, pelaku kejahatan tindak pidana pencabulan dibawah umur tersebut harus di hukum seberatnya. Sehingga hukuman itu menjadi pembelajaran bagi para penjahat perbuatan cabul.

Untuk itu, dia meminta pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menuntut hukuman seberatnya pelaku dan Hakim Pengadilan Negeri Indragiri Hulu mengabulkannya.

“Agar tidak ada lagi korban lain lagi,”pinta politisi PDIP ini. (Frasetia).