Potret24.com, Jakarta – Pengusaha menyambut rencana pembayaran upah per jam. Hal itu dipercaya nantinya akan meningkatkan produktivitas pekerja.
Ketua umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta (HIPPI) Sarman Simanjorang menilai rencana itu menarik bagi pelaku usaha.
“Format pengupahan per jam sangat dibutuhkan tenaga kerja yang memiliki produktifitas dan kompetensi yang tinggi,” ujar Sarman yang juga menjadi dewan pengupahan DKI Jakarta dilansir dari Kontan.co.id, Kamis (26/12/2019).
Skema pengupahan tersebut akan menuntut produktifitas pekerja. Meski begitu kebijakan tersebut perlu didiskusikan secara komprehensif.
Sistem tersebut juga harus dibarengi dengan kebijakan dan aturan yang ketat. Sehingga nantinya tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dalam pengupahan.
Meski begitu Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam bilang bukan sistem pengupahan yang menjadi masalah.
Namun perlu relaksasi dalam regulasi untuk menciptakan lapangan kerja.
“Kita harus buka seluas-luasnya kesempatan buat pencari kerja baik yang bulanan, mingguan, harian, maupun jam-jaman,” terang Bob Azam.
Fleksibilitas pasar kerja diungkapkan Bob menjadi perhatian utama. Pasalnya terdapat 2,5 juta angkatan kerja yang masuk pasar kerja tiap tahunnya. (Abdul Basith)
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, salah satu hal yang membuat alotnya pembahasan omnibus law yakni karena sulitnya mempertemukan kepentingan pengusaha dan buruh atau tenaga kerja.
“Memang tidak gampang, butuh waktu, pasti mempertemukan antara kepentingan pengusaha dan tenaga kerja itu bukan hal yang gampang,” ujar Ida Rabu (25/12/2018).
Salah satu yang tengah dikaji yakni sistem upah berdasarkan jam. Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.
Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima diterima pekerja sesuai dengan jam kerja. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju.
Ida menjelaskan, saat ini kementeriannya masih dalam proses inventarisasi dan mendengarkan masukan dari buruh dan dunia usaha misalnya terkait upah minimum dan pesangon. (Lis)