Potret24.com, Pekanbaru- Hingga November 2019, Jasa Raharja Riau telah menyerahkan santunan korban kecelakaan senilai Rp 52.489.671.041.
Kriteria penerima santunan kecelakaan angkutan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.
“Penyerahan santunan sampai Nopember Tahun 2019, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau telah membayarkan santunan kepada korban kecelakaan angkutan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp 52.489.671.041,” kata Kepala Bagaian Operasional Jasa Raharja Riau, Abdillah.
Nominal penyerahan uang santunan mengalami defisit dari tahun sebelumnya. Tercatat tahun 2018 lalu, Jasa Raharja Riau hanya mengelontorkan uang santunan sebesar Rp 56.489.671.041.
“Mengalami penurunan sebesar 6,39% bila dibandingkan dengan periode yang sama Tahun 2018,” ungkapnya.
Pembayaran santunan dilakukan dengan cara transfer ke rekening rumah sakit para korban kecelakaan. Selain ke rekening rumah sakit, pembayaran santunan dilakukan melalui transfer rekening ahli waris.
Sedangkan kecepatan pembayaran santunan, Jasa Raharja Riau bersinergi dari Kepolisian, Rumah Sakit, BRI, Dinas Perhubungan, Disdukcapil dan mitra terkait lainnya. (Chandra)