Potret24.com, Jakarta – Setiap tahun kasus investasi bodong semakin marak terjadi. Satgas Waspada Investasi mencatat, sepanjang tahun 2019 pihaknya telah menghentikan 444 entitas investasi bodong.
Meski sudah berkali-kali diberantas, investasi bodong atau penipuan terus muncul. Metode yang digunakan pun berubah-ubah. Meski begitu, sebenarnya investasi bodong dapat dikenali.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyebut ciri utama investasi bodong yaitu pelaku selalu mengiming-imingi hasil yang tinggi dalam waktu cepat tanpa risiko.
Untuk itu calon investor disarankan mengecek terlebih dahulu kejelasan izin serta legalitas dari perusahaan yang menawarkan investasi tersebut. Cara mengeceknya bisa melalui otoritas tertentu sesuai bidang investasi yang ditawarkan.
“Contohnya kalau dia koperasi bisa di cek di Kementerian Koperasi. Kalau dia perdagangan atau berjangka komoditi bisa di cek di Kementerian Perdagangan. Kalau dia jasa keuangan bisa di cek di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kalau dia penawaran di bidang properti bisa di cek di Pemda (Pemerintah Daerah) bagaimana perizinan-perizinannya,” jelas Tongam.
Tongam meminta masyarakat waspada dan mau meluangkan waktu sedikit saja untuk mengecek kebenarannya. “Daripada rugi (lebih baik) mengecek ke otoritas mengenai legalitas dari suatu kegiatan itu,” sarannya. (Lis)