Potret24.com, Rengat – PT Palma Satu dinilai telah bertindak tidak profesional dalam penempatan karyawan. Salah seorang karyawannya yang berstatus guru dimutasi menjadi tukang tebas lahan.
Zul Israk asal Dusun Koto RT, 006/RW 002 Desa Simandolak, Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, berprofesi seorang Guru di SD Swasta Johan Sentosa milik PT Palma Satu di wilayah Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu.
Tanpa alasan yang jelas, kelahiran Tanjung, 15-02-1975 itu, dimutasi ke bidang yang tidak sesuai dengan kompetensinya. Padahal dia
diangkat menjadi guru di SD Swasta Johan Sentosa PT Palma Satu sejak tahun 2013 lalu. “Saya melamar untuk pengangkataan profesi guru dari lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar ( Strata I jurusan PGSD ) dari Universitas Riau,” ujarnya pada awak media, Kamis,(26/12/2019).
Dijelaskan Israk, ia mendadak menerima Surat Peringatan 1 Nomor 331/Palma-A/SP-1/XII/2019 tertanggal, 05 Desember 2019 yang ditandatangani Budianto selaku Pjs Est Manager di PT Palma Satu. Sekaligus lampiran surat Keputusan No. 342/SK-Ket/Palma-A/XII/2019 tentang mutasi jabatan Guru SD menjadi jabatan yang diatur oleh Asisten Divisi, terhitung sejak 1 Desember 2019 (gaji tetap), sesuai NIK : 2013.01.01112 GRADE, SKU-H dengan status K1/2.
“Memang hak perusahaan melakukan mutasi. Tapi harus sesuai kompetensi. Pada hal, sudah tujuh tahun mengajar di SD Swasta Johan Sentosa tersebut. Bila tidak ingin lagi menerima sebagai karyawan guru, lebih baik dikeluarkan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ), dan tak perlu berdalih mutasi yang tidak sesuai pada profesinya,” katanya.
Yang lebih parahnya lagi, menurut Israk, pekerjaannya sebagai tukang tebas yang dibebankan padanya sangat berat. Perusahaan memberikan pekerjaan harus bisa menuntaskan penebasan sebanyak lima jalur untuk mendapat satu Harian Kerja (HK). Sedangkan kemampuan, paling bisa dikerjakan hanya dua jalur. “Artinya bukan tenaga manusia untuk mencapai target HK itu,” keluhnya.
Tak terima dengan tindakan semena-mena itu, Israk sudah melaporkan langsung ke pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hulu yang membidangi Pemutusan Hubungan Industrial. Disnaker berjanji akan memfasilitasi. “Namun berjalan dua Minggu, belum ada hasil tindak lanjut,” tukasnya.
Sementara itu, Unit Pelayanan Tehnis ( UPT ) Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu, Syamsawir membenarkan menerima laoran dari korban mutasi. “Benar dialami Zul Israk dimutasi menjadi tukang tebas kebun. Awal Januari 2020 nanti, akan memanggil Kepala Sekolah SD Swasta Johan Santoso untuk mengetahui persoalan,” singkatnya.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi ke pihak sekolah, Kepala SD Swasta Johan Santoso di PT Palma Satu, Risno berdalil mutasi terhadap Zul Israk merupakan kewenangan perusahaan. “Mutasi itu bukan wewenang kami. Itu sepenuhnya wewenang PT Palma Satu selaku yang mengangkat menjadi karyawan guru,” kata Risno singkat.
Hingga berita ini dinaikkan, Estate Meneger kebun PT Palma Satu, Budianto dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hulu, belum berhasil di konfirmasi. (frasetia)