Potret24.com, Bengkalis- Ketua Koperasi Bukit Batu Darul Makmur kubu (BBDM), Suwitno Pranolo menegaskan akan segera melaporkan Kepala Dinas Koperasi Bengkalis, Herman ke Kepolisian.
Herman dituding menyalahgunakan wewenang jabatan mengesahkan sepihak kepengurusan Koperasi BBDM kubu.
“Kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan saudara herman kepihak berwajib karena Kadiskop sudah menyalahgunakan wewenangnya jabatan sebagai Kadis,” ujar Ketua Koperasi BBDM Suwitno Pranolo, Senin (09/12/2019).
Berdasarkan peraturan dan perundangan, pemerintah tidak berhak memutuskan kepengurusan Koperasi. Pergantian pengurus Koperasi dapat diputuskan melalui hasil rapat. Sedangkan kapasitas pemerintah hanya sebatas pembinaan teknis dan pengawasan sesuai pada surat Kemenkop RI No. 67/Dep.1.2/IV/2019. Dimana dalam poin 3 dinyatakan bahwa untuk pengesahan pengurus Koperasi BBDM, tidak perlu mendapatkan pengesahan dari pemerintah.
“Yang mengesahkan pengurus dan pengawas adalah rapat anggota karena Koperasi merupakan lembaga otonom, pengambilan keputusan tertinggi ada pada rapat anggota, anggota yg nama-namanya tertera dalam akta pendirian no 71/BHK/DISKOP/XII/2004, bukan berdasarkan Like and Dislike,” ungkap Ewok.
Menurut Suwitno, keputusan yang dibuat oleh Kadiskop terkesan janggal lantaran kepengurusan yang disahkan justru ilegal.
Celakanya lagi, keputusan tersebut dibuat ketika permasalahan koperasi sedang dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Untuk diketahui kami pengurus dan pendiri Koperasi BBDM tidak pernah meminta bantuan kepada Pemerintah (Diskop) untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dkarenakan Kami merasa mampu menyelesaikannya sendiri dengan memilih penyelesaiannya,” ujar Ewok.
Menurut AD ART BAB XV Pasal 35 ayat 3. karena ayat 1 dan 2 sudah dijalani dan hasilnya nihil, dinas Koperasi diharapkan profesional menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun ternyata ada keberpihakan dinas pada yang dipimpin Ismail. Ini dinilai dari tidak tegasnya dinas dalam melakukan verifikasi dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
“Setiap kami ajukan verifikasi dinas selalu menolak dengan berbagai dalih. Kemarin herman sudah menunjukkan bukti berpihaknya pada pengurus ilegal, kami sangat menyesali keputusan sepihak yang dilakukan herman sebagai kepala Dinas Koperasi dan UKM. Intinya herman akan kami laporkan yang berwajib dan pihak perusahaan yakni PT.SDA untuk cooldown sampai pihak berwajib menyelesaikan masalah ini sampai dipengadilan,” tegas Ewok.
Diwartakan sebelumnya, beberapa kali mediasi terhadap dualisme kepengurusan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) antara kubu H. Ismail dan kubu Suwitno Pranolo alias Ewok selama beberapa tahun terakhir tidak juga menemukan titik kesepakatan.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) memutuskan, kubu Haji Ismail lebih berhak menjalankan aktivitas kepengurusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar dan Annggaran Rumah Tangga AD/ART. (Siti)