Potret24.com, Rengat- Kasus PT Runggu Prima Jaya (RPJ) yang dilaporkan atas dugaan mengubah fungsi kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuah oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) masih jalan di tempat. Dua tahun dilaporkan prosenya hingga kini masih di tahap lidik.
Hal itu diungkapkan Kepala Devisi Ekonomi, Sosial dan Budaya YLBHI, Rian, Minggu (27/10/2019). Dikatakan, pihaknya telah melaporkan perusahaan itu telah mengubah fungsi kawasan hutan lindung Bukit Batabuah hingga ribuan hektar.
“PT RPJ yang dilaporkan, belum jelas proses hukumnya dan masih mengambang.
Sedangkan hutan lindung Bukit Batabuah yang diluluhlantak pengusaha raksasa itu, prakteknya merajalela tanpa kenal hukum. Sebab berjalan dua tahun laporan, tapi tanggapan yang menangani kasus tersebut, selalu berdalih dalam tahap proses lidik,” ujar Rian.
Hutan lindung yang melintasi wilayah Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap, dan Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku itu, kondisinya cukup memprihatinkan tanpa adanya tindakan dan penindakan pihak penegak hukum LHK. Pada pelaku usaha yang dikenal masyarakat RPJ itu, sejak tahun 2012 silam telah beraktifitas menguasai kawasan hutan tersebut.
Bahkan tahun 2018 lalu sambungnya, berdasarkan laporan YLBI, pihak LHK Riau bersama tim Polda Riau, telah meninjau langsung lokasi prakteknya, yang menguatkan masuk areal peta hutan lindung Bukit Batabuah. Hanya saja, tumpul penindakan, baik penegakan yang dinilai aturan tersebut tak berkutik untuk RPJ (pelaku usaha.red).
“Kan, YLBHI tak habis pikir, jika laporan hingga ke meja Dirjen LHK tidak membuahkan hasil, termasuk ke Polda Riau sebelumnya pernah dilaporkan. Tapi tanggapan yang kamu dapat selalu dalam tahap proses lidik,” ketus Rian.
Rian menjadi menyebutkan kondisi ini bisa membuat kurang percaya masyarakat dengan penegak hukum. “Maka ilmu kami untuk berbuat pada negara ini, sudah hampir habis tanpa mengharapkan belanja dari pemerintah untuk berbuat,” tuturnya.
Rian juga mengaku, permintaan hasil LP YLBHI soal proses hukum terhadap RPJ, pihaknya Direktorat LHK membalas surat tertulis. Namun hasilnya dengan tetap berdalih masih dalam tahap proses Lidik yang saat ini telah di meja Dirjen LHK. Ia meminta Menteri LHK harus campur tangan.
Kepala Seksi Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sumatra, Edo membenarkan kasus PT RPJ sedang ditangani proses hukum yang saat ini masih di meja Dirjen LHK pusat Jakarta yang berkantor di gedung Manggala Wana Bakti blok IV lantai 4 jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta Pusat.
Menurutnya kasus RPJ masih tetap berjalan, dan masih menunggu jawaban pimpinan. “Maklum fungsi dan tugas Dirjen membawahi seluruh Indonesia, bukan saja Riau. Sehingga rencana untuk turun kembali ke lokasi RPJ, masih menunggu perintah untuk mengatur waktu,” pungkas Edo sembari mengakui legalitas RPJ tidak ada. (Frasetia)