Potret24.com, Rengat– Inspektorat Indragiri Hulu (Inhu) menemukan dugaan penyimpangan serapan Dana Desa (DD) tahun 2018 di Desa Bukit Petaling Kecamatan Rengat Barat. Ditemukan indikasi penyimpangan sekitar Rp28 juta lebih dari hasil perhitungan fisik pembangunan desa.
Temuan itu diakui Kades Bukit Petaling Kecamatan Rengat Barat, Purna Windra, ketika dikonfirmasi awak media Kamis,(31/10/2019).
“Benar ada temuan Inspektorat, hasil itu setelah audit sejumlah kegiatan Tahun 2018, dan terungkapnya ketika terjadi adanya kritikan warga sebelumnya. Yah, jika harus mengembalikan. Saat ini masih menunggu Naskah Hasil Pemeriksaan ( NHP ) dari pihak pemeriksa,” ujar Purna.
Dana yang harus dikembalikan menurut Purna sekitar Rp28 juta lebih. Berdasarkan hasil melalui perhitungan Tenaga Ahli khusus Inspektorat. Uang berlebih, nanti akan dimasukkan kembali ke Kas Desa, setelah NHP dikeluarkan.
Purna Windra mengaku, melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pengembalian yang saat ditangani bendara desa sesuai permintaan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu, Boike Sitinjak , berkilah untuk bertanya pada tim audit. “Berapa nominalnya saya harus lihat data. Sebentar, ya saya koordinasikan dulu. Bukti pengembalian juga kami sampaikan sebagai bagian laporan, karena di TL, sebelum LHP terbit,” jawabnya saat ditanya hasil audit DD Desa Bukit Petaling.
Seperti biasanya, pihaknya memberikan laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Mengingat dalam PP 12 tahun 2017, tidak disebutkan akan dilaporkan ke APH. “Yang lidik saja, kami akan buat telaah staf dulu. Dalam telaah staf akan kami usulkan untuk seluruh ke APH,” tuturnya.
Artinya nanti pemeriksaan inspektorat dan rekomendasinya mengacu kepada ketentuan. Salah satunya mengacu kepada UU 30 tahun 2014. “Mengenai perbuatan melawan hukum, wewenang APH. Wewenang kami, adalah melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi sesuai ketentuan,” kilah Boike ketika disinggung soal penegakan hukum yang akan dilakukan.
Ketentuan yang digunakan pihaknya diantaranya UU 23 Tahun 2014, diantaranya pasal 385, PP 12 Thn 2017 pasal 25. Apabila ada temuan pasti ada indikasi penyalahgunaan wewenang, sebagaimana dimaksud pada UU 30 Tahun 2014, terutama pasal 17, dan 18. Karenanya rekomendasi harus sesuai dengan uu 30 khususnya pasal 30.
Sementara pihak Kejari Rengat melalui Kasi Intel, Bambang tidak menjawab SMS awak media, ketika disinggung langkah hukum bagi pelaku yang dipastikan adanya temuan hasil melalui audit inspektorat.
Sementara Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ) melalui kordinator, M Taufik mengatakan, jika ada temuan indikasi, pihak inspektorat seharusnya melimpahkan. “Jangan diberikan peluang dengan cara pengembalian yang mengarah makin menipis kedepannya kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum,” pinta Taufik.
Taufik juga mengungkapkan, banyak kades yang terjerat hukum karena penyalahgunaan DD harus jadi pembelajaran bagi aparat desa lainnya. Walaupun nominalnya sedikit, tatap diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat menjadi bertanya-tanya kinerja aparat penegak hukum. Bila sudah jelas ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, janganlah dilindungi dengan kilah pembinaan,” tegas Taufik. (Frasetia)