“Bandingkan dengan dana untuk beli rokok per hari yang bisa menghabiskan lebih dari Rp5.000. Beli kopi di kafe sudah pasti lebih dari Rp5.000,” ujar Fachmi kemudian.
Fachmi pun mengatakan, besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan.
Fachmi menambahkan, masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya ditanggung pemerintah melalui APBN, sementara penduduk yang didaftarkan oleh Pemda dijamin iurannya oleh APBD. Untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.
“Salah kalau mengatakan pemerintah tidak hadir menanggung kenaikan iuran. Justru pemerintah sangat luar biasa sudah membantu menanggung iuran untuk rakyatnya.” kata dia.
Sebelumnya, Fachmi juga menyebut bahwa jika iuran peserta masih di bawah perhitungan aktuaria, defisit akan tetap terjadi. Langkah pemerintah melakukan penyesuaian iuran ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebut bahwa iuran program jaminan kesehatan sosial disesuaikan paling lama dua tahun sekali. (Lis)