Potret24.com, Inhu- Setelah sempat melaporkan Kapolda Riau ke KomnasHAM atas dugaan mengendapkan kasus PT Runggu Prima Jaya ( RPJ), kini Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berencana melaporkan ke Presiden RI. PT RPJ diduga melakukan perambahan kawasan hutan lindung Bukit Batabuah, Kabupaten Indragiri Hulu.
“Dalam waktu dekat YLBHI akan musyawarah berencana akan melaporkan kasus perambahan kawasan hutan lindung Bukit Batabuah yang melintasi Kabupaten Indragiri Hulu hingga ke tingkat Presiden RI. Sebelumnya kita juga laporkan ke KomnasHAM,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru dari cabang Yayasan LBH Indonesia, Aditya B Santoso, Senin (2/9/2019)
Aditya mengatakan, alasan meningkatkan laporan dari ke KomnasHAM ke presiden. Menurut dia, terlalu lama kasus RPJ mengendap di Polda Riau hingga berjalan dua tahun.
Bahkan Yayasan LBH Indonesia, selalu meminta perkembangan hasil penyelidikan mereka, tapi belum diketahui hingga saat ini. “Artinya, dengan siapa lagi meminta petunjuk, jika tidak ke presiden lagi selaku lembaga tertinggi di negara ini,” ketus Aditya.
Disebutkan, YLBHI akan terus mengawal laporan terhadap PT RPJ yang telah
berani menghilangkan habitat kawasan hutan Bukit Batabuah itu. Mengingat keberadaan hutan lindung ini sangat pengaruh terhadap kehidupan dunia, termasuk mahluk yang berada di dalam. “Kita minta Polda Riau tidak main- main atas laporan itu. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak termasuk makhluk yang ada di dalamnya,” tutur Aditya.
Direktur Yayasan LBH Indonesia Pekanbaru ini mengungkapkan, tim Polda Riau didampingi Ahli Panalogi, telah melakukan tinjauan langsung terhadap lokasi PT RPJ. Dimana masyarakat disana, hanya kenal terhadap perusahaan itu.
“Jadi tidak ada alasan pihak penyidik Polda Riau, termasuk Gakkum LHK untuk tidak meningkatkan proses laporan tersebut. Apalagi LBH Yayasan LBH Indonesia telah berulangkali diminta keterangan oleh penyidik Polda terkait yang kita laporkan RPJ. Hanya saja, masih tetap belum ada hasil perkembangan,” sesal Adit.
Hal itu juga dibenarkan Riyan Sibarani, kepala Devisi Ekonomi Sosial dan Budaya di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta. “Benar rencana itu dengan membuat laporan baru untuk diantarkan ke istana presiden, dengan alasan sangat jengkel kasus RPJ terkait pihaknya menduduki kawasan hutan lindung itu belum di lakukan penjeratan hukum terhadap pelaku sesuai aturan,” kata Riyan.
Riyan berharap presiden dapat memberikan bantuan hukum dan menembuskan ke Kementerian LHK nantinya.
Ketika konfirmasi melalui WA soal RPJ, terkait adanya laporan Yayasan LBH Indonesia yang terindikasi masih mengendap di Polda Riau, belum ada media ini menerima tanggapan langsung dari Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo.
Hal yang sama di konfirmasi sebelumnya, juga Kabid Humas, Kombes Sunarto, belum memberika tanggapan hasil konfirmasi ketika disinggung soal kasus RPJ. (Frasetia)