Potret24.com, Rengat- Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesian (PLHI) Kabupaten Indragiri Hulu turut mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau menindaklanjuti laporan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH ) Pekanbaru terkait PT Runggu Prima Jaya (RPJ). Laporan atas dugaan perambahan kawasan hutan lindung Bukit Batabuh itu sudah mengendap selama dua tahun.
“Kita turut menyayangkan tak kunjung ada tindaklanjut Polda Riau terkait laporan perambahan kawasan hutan lindung Bukit Batabuh, yang melintasi wilayah Kecamatan Batang Cenaku dan Batang Peranap itu. Padahal laporan sudah diajukan oleh YLBHI-LBH sejak dua tahun lalu,” kata Kabid Devisi Lembaga PLHI Kabupaten Indragiri Hulu, Ali Amsar, Rabu (3/9/2019).
Menurutnya, siapa lagi yang bisa dipercaya, jika penegak hukum, dinilai belum menemukan titik kasusnya. “Ya sedikit malu lah saya sebagai masyarakat menjumpai fakta ini,” ucap Ali Amsar.
Dikabarkan penegak hukum melalui tim bersama planalogi, telah krocek lokasi PT RPJguna menindaklanjuti laporan YLBHI. Perusahaan saat itu, sedang beraktifitas melakukan kegiatan pengolahan lahan kebun kelapa sawit di areal masih hutan lindung terebut. “Namun sayangnya hingga kini tak diketahui perkembangan laporan itu,” sebutnya.
Sebelumnya YLBHI-LBH telah melaporkan Polda Riau ke KomnasHAM. Laporan itu menyusul karena kecewa karena Polda Riau terkesan mengendapkan laporan pihaknya terkait dugaan perambahan hutan lindung Bukit Batabuh oleh PT RPJ.
Bahkan YLBHI-LBH juga berencana melaporkan kasus ini ke Presiden RI, Joko Widodo.
Menyinggung laporan YLBHI ke Komnas HAM, terkait lambannya penangan kasus RPJ di Polda Riau, belum menerima jawaban Kapolda melalui selulernya WA, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
Sementara pengelola areal lahan PT RPJ, yang dikenal panggilan Aritonang itu, belum bisa ditemui. (Frasetia)