Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, setidaknya terdapat empat sektor yang berpotensi menimbulkan kerugian negara berhasil dicegah.
“KPK telah menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp28,7 triliun dari kegiatan pencegahan korupsi pada semester I tahun 2019,” ujar Febri, Jumat (20/9/2019) seperti dilansir cnnindonesia.com.
Pertama, hasil intervensi KPK terkait penagihan piutang pajak daerah sebesar Rp18,8 triliun. Terbesar dari Pemprov DKI Jakarta dengan jumlah Rp18,5 triliun.
Ada pun piutang pajak didapat dari kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB); pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB); pajak air tanah (PAT); pajak restoran; pajak hiburan; pajak reklame; pajak parkir; dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
“Kontribusi lain berasal dari sejumlah pemerintah daerah lainnya, yaitu Kabupaten Badung, Kalbar, Jateng, Yogyakarta, Lombok Barat, Mataram, Sumbawa, Banggai, Poso, Tual, Bandar Lampung dan Pesawaran,” tambah Febri.
Ketiga, optimalisasi pajak daerah sebesar Rp2,2 triliun. Febri menjelaskan, optimalisasi pajak daerah yang berhasil didorong lembaganya adalah peningkatan pajak asli daerah kabupaten/ kota dari pemasangan alat rekam pajak (tapping machine device) untuk pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir dari sejumlah daerah sebesar Rp699 miliar.
Selain itu optimalisasi penerimaan BPHTB dengan sistem Host-to-Host dan BPN dari Pemda Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Papua sebesar Rp964 miliar; dan dari jenis pajak tingkat provinsi seperti PKB, PBBKB dan PAT dari enam provinsi senilai Rp538 miliar.
Lalu yang terakhir dari sektor penghapusan pembebasan cukai rokok pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam sebesar Rp900 Milyar.
“Salah satu rekomendasi KPK ditindaklanjuti oleh Kementerian Koordinator Perekonomian kepada Dirjen Bea Cukai untuk tidak lagi melayani permintaan pembebasan cukai rokok,” ungkap Febri.
“Penyelamatan keuangan daerah ini merupakan kontribusi bersama KPK bersama jajaran Pimpinan dan pegawai di instansi-instansi yang bekerja sama dalam pencegahan korupsi,” ujarnya lagi.
Meski fokus pada pencegahan, KPK juga melakukan penindakan dalam upaya menegakkan hukum. Menurut dia, KPK akan menggunakan pendekatan tersebut jika sudah ada aturan yang dilanggar.
“Jika tindak pidana telah terjadi, sebagai penegak hukum, KPK wajib menangani secara tegas,” ucapnya. (Lis)