“Yang perlu perbaikan ke depan terkait dengan Sidalih, kami mendapat beberapa kendala dan berdampak pada penetapan TPS. Sehingga ada namanya daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) 2, 3 dan sebagainya,” ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (26/9/2019).
“Untuk Silon terdapat kendala yang dialami peserta politik dalam mengunduh dan memasukkan dokumen atau formulir. Kecepatan Silon ini menjadi penting untuk para peserta pemilu,” kata Abhan.
Tidak hanya itu, Abhan juga menyebut adanya perbedaan pendapat terkait penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Bawaslu berpendapat bahwa Sipol tidak menjadi syarat wajib dalam pendaftaran pemilu, sedangkan dalam tahapan Sipol menjadi wajib diisi oleh parpol.
“Tekait dengan Sipol, Bawaslu berpendapat bahwa Sipol tidak jadi syarat wajib peserta politik,” ujar Abhan.
“Situng, kesalahan dalam menginput menjadi polemik tersendiri dalam penghitungan suara,” tuturnya. (Lis)