Potret Riau

Rohul Dapat Penghargaan Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tingkat Nasional

1
×

Rohul Dapat Penghargaan Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tingkat Nasional

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Jakarta- Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau mendapat penghargaan Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa dari Dirjen Bina Pemerintah Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Penghargaan diserahkan Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Dr Nata Irawan kepada Bupeti Rohul, H Sukiman diwakili Asisten I Setdakab Rohul, M Zaki SStp MSi di Hotel Park Regis Arion, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Penghargaan diserahkan dalam Rakor Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang diikuti 113 orang. Rohul termasu dalam tiga kabupeten di Indonesia yang mendapatkan penghargaan tersebut. Dua kabupaten lainnya itu adalah Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Lombok Barat.

Dr Nata Irawan mengatakan, Kemendagri akan mengundang seluruh bupati dan walikota se-Indonesia untuk melakukan rapat. Hal itu supaya lebih serius lagi dalam menganggarkan dana APBD mmasing-masing untuk penetapan percepatan pegasan batas desa.

“Kepada seluruh kepala desa agar tidak takut menyelesaikan penetapan batas desa ini. Jika ada kendala dalam penetapan penegasan batas desa ini agar pemerintah daerah bisa sampaikan kepada kami apa-apa yang dibutuhkan daerah,” ucap Dr Nata Irawan.

Sementara itu Asisten I Setdakab Rohul, M Zaki mengatakan penghargaan sangat berharga bagi Kabupaten Rokan hulu. Pengakuan ini bagain dari bukti komitmen Pemkab Rohul serius dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

“Prestasi ini selaras dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam penyelesaian batas desa di Rohul,” kata M Zaki.

Dijelaskan, hingga Agustus 2019 Pemkab Rohul sudah menerbitkan dua Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa untuk 6 desa se-Kecamatan Tambusai dan 14 desa se-Kecamatan Rambah.

Secara teknis dalam penerbitan perbup tersebut harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 45 tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

“Tentu saja dengan melalui tahapan teknis secara geospasial dan juga membutuhkan anggaran dari APBD. Pemkab Rohul hal ini Pak Bupati berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya program yang selama ini selalu menjadi harapan masyarakat untuk lebih menertibkan administrasi kewilayahan yang akan dilanjutkan sampai tuntas seluruh batas desa se-Rohul,” paparnya.

Untuk mewujudkan itu, dibutuhkan kerjasama dan partisipasi baik pemerintah kecamatan, pemerintahan desa, tokoh agama, tokah adat, serta seluruh lapisan masyarakat. Komponen ini diminta membantu dalam penyelesaian percepatan penetapan dan penegasan batas desa. (ahmad)