Potret24.com, Rengat- Menyoal permodalan Usaha Ekonomi Desa ( UED ) yang pernah didistribusikan pemerintah sebagai dana hibah untuk simpan pinjam bagi warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu itu, telah diangsur pengembalian. Dengan demikian seharusnya tidak ada masalah.
Bahkan internal pengurus UED yang di fasilitasi melalui Badan Permusyawarahan Desa (BPD) belum lama ini, dan saat itu dihadiri sejumlah warga dan perangkat termasuk Bhabinkabtimas, menemukan sepakat dengan waktu batas selama tiga bulan lebih harus dikembalikan.
Hal ini diakui Direktur Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ), Desa Tani Makmur, Mafruki alyas Ba’im yang dipanggil seharian UI ini, di kediamannya Selasa,(20/8).
“Kritikan ini wajar sifatnya membangun. Namun tidak ada masalah, dan telah di dudukkan permasalahan dengan pengurus sebelumnya. Apalagi yang meminjam UED tersebut banyak telah meninggal, dan sebahagian meninggalkan desa. Sehingga pengurusnya sedikit kewalahan. Namun paling penting jujur dan kerjasama yang baik,” kata Ul menjawab pertanyaan wartawan.
Diakui, saat ini menjadi beban pengurus bagi yang meminjam dana UED tersebutd dantidak bisa dipaksakan karena kondisi ekonomi. “Jangankan bunganya, pokoknya saja dapat saja dikembalikan mereka ( peminjam.red), telah bersyukur, itulah selama ini yang dihadapi. Apalagi si peminjam uang tersebut, banyak meninggal, dan sebahagian meninggalkan desa,” ungkap Sukijan, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua pengurus UED Desa Tani Makmur.
Dijelaskan, dari Rp500 juta pagu UED bantuan hibah itu, jumlah peminjam 100 warga. Dari peminjam itu, sebahagian meninggal dan meninggalkan desa.
“Namun selaku pengurus, tetap mempertanggung jawabkan hingga waktu yang disepakati sesuai hasil musyarawah bersama. Batas pengembalian hingga Oktober nanti,”pungkasnya.
Di sisi lain, Ketua BPD Desa Tani Makmur, Suherman membenarkan adanya pertemuan pengurus UED Tani Makmur . Pengurus akan mempertanggung jawabkan dana tersebut dan menyerahkan ke desa atau Bumdes sesuai batas waktu yang diberikan. “Artinya, tidak ada masalah lagi, dan telah di dudukkan masalah tersebut,” jawab Herman singkat.
Menyikapi masalah UED itu, Kepala Desa Tani Makmur, Supriyanto mengaku pengembalian pinjam sebahagian telah dicicil. Peminjam telah menyadari kewajibannya. “Disisi lain harus dipertimbangkan dengan kondisi ekonomi warga, dan tidak bisa terlalu dipaksakan. Apalagi nasabah UED sebelumnya, ekonominya susah, dan banyak yang meninggal dan meninggalkan desa. Tapi semua masalah ada solusinya. Telah disepakati bersama melalui musyawarah bersama,” ungkapnya. (Frasetia)