Potret24.com, Pekanbaru- Pasca ditinggal Ahmad Hijazi, terhitung 14 Agustus lalu jabatan definitif Sekdaprov Riau mengalami kekosongan. Pemerintah Provinsi Riau belum bisa membuka pendaftaran karena belum mendapat restu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN.
Meski gubernur sudah membentuk panitia seleksi (Pansel), namun belum bisa membuka pendaftaran. Dibukanya proses pendaftaran seleksi calon Sekdaprov Riau itu mesti menunggu restu dari KASN.
“Tim pansel assessment Sekda sudah ada, kami saat ini kami menunggu konfirmasi dari KASN saja. Suratnya sudah kami kirimkan, namun KASN belum menjawab surat kami itu,” kata Gubernur Riau Syamsuar akhir pekan kemarin.
Gubernur mengungkapkan, khusus untuk seleksi calon eselon I yakni setingkat Sekda dan eselon II atau setingkat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebelumnya harus terlebih dahulu meminta persetujuan dari KASN.
Jika sudah diberikan persetujuan, baru proses seleksi tersebut bisa dimulai.
“Kalau KASN sudah memberikan jawaban, baru seleksinya akan dimulai,” imbuhnya.
Saat ditanyakan terkait siapa saja keanggotaan tim pansel assessment Sekda tersebut, termasuk yang ditunjuk menjadi ketua.
Syamsuar masih enggan menjawabnya, namun ia memberi gambaran bahwa tim pansel tersebut terdiri dari perwakilan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan juga akademisi.
“Ketuanya, nanti lah dulu ya, kalau dah ada jawaban dari KASN nanti langsung diumumkan,” ujar Syamsuar.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau mengumumkan sejumlah persyaratan bagi para pelamar calon Sekdaprov Riau.
Meski seleksi terbuka Sekdaprov Riau dibuka seluruh Provinsi Riau, namun para pelamar harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.
Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, di antara persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar calon Sekdaprov Riau harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik bupati, wali kota maupun gubernur jika pelamar berasal dari lingkungan Pemprov Riau.
“Selain itu pelamar juga harus sudah pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan Kepemimpinan Tingkat (Pim) II,” kata Ikhawan.
Pelamar yang sudah pernah mengikuti Diklat Pim II tersebut harus melampirkan sertifikat Pim II nya sebagai bukti bahwa benar yang bersangkutan sudah lulus Pim II.
Pelamar juga harus melampirkan surat bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) atau rumah sakit.
Selain itu, bagi pelamar calon Sekdaprov Riau, usianya saat dilantik sebagai Sekda definitif maksimal 58 tahun.
“Itu beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, tapi masih ada persyaratan lainnya,” ujar Ikhwan.
Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Gubernur Riau untuk membuka assessment Sekdaprov Riau.
Pihaknya sudah mengusulkan nama-nama untuk tim Pansel untuk di SK-kan oleh Gubernur Riau. (Lis)