Potret24.com, Pelalawan- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan memvonis terdakwa Pasangan suami istri (pasutri) Kasus pencurian dan tindak kekerasan yang mengakibatkan korban L br Sihombing meninggal dunia, Rabu (7/8/2019). Sang suami divonis 14 tahun dan istri 6 tahun penjara.
L br sihombing ditemukan tidak bernyawa di kanal PT CDSL Afdeling satu blok A, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan Riau, Selasa (19/2/2019) lalu.
Terdakwa pasangan suami istri (pasutri) ini berinsial AB dan MN sempat kabur setelah menghabisi L br hombing (korban) ke Huta Parbolangan, Kelurahan Parbolangan, Kecamatan Tanah Kawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra utara.
AB dan MN berhasil ditangkap 11 Maret 2019 oleh unit Resmob/Jatanras Polda Riau berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pelalawan dan unit Polsek Seikijang. sekitar Pukul 04:00.
Di dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, majelis hakim yang diketuai Nurrhmi SH dan didampingi Joko Ciptanto SH MH dan Rahmad Hidayat Batubara SH ST MH memvonis terdakwa dengan hukuman bervariasi mulai dari AB 14 tahun dan MN 6 tahun penjara.
Sidang dimulai sekitar pukul 16.15 WIB sore di Ruangan Pengadilan Negeri Pelalawan SP 6 Pangkalan Kerinci dengan dijaga ketat pihak kepolisian.
Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya mengatakan AB terdakwa aktor utama terbukti melakukan tindak utama pembunuhan telah terbukti secara sah dibantu oleh MN merampas duit Korban berjumlah Rp 800 ribu, dua unit handphone Samsung lipat terdapat juga Kartu ATM.
Majelis hakim dalam pembacaan vonis menyampaikan barang bukti berupa sebuah kayu beroti panjang 60 CM, 1 unit sepada motor Smash warna hitam tanpa plat nomor polisi, dan 1 unit sepada motor Yamaha vixion warna merah marun dikembalikan kepada saksi. (Pjtn)