Potret24.com, Pelalawan- Sidang Kasus dugaan pemalsuan kontrak kerja antara PT Truba Jaya Engineering dengan PT Indo Karya Bangun Bersama(IKBB), dengan terdakwa SH (50) selaku Contruction manager dan EB (30) selaku Engineering, memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Hal ini dijelaskan Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan, Agus Kurniawan SH MH kepada sejumlah awak media. “Kejaksaan Negeri Pelalawan sudah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Pelalawan dan sudah disidangkan. Kemarin sudah beragendakan pemeriksaan saksi,” katanya, Kamis (8/8/2019).
Kasie Pidum menambahkan lagi bahwa kedua terdakwa berinisial SH dan EB ini dalam perkara dugaan pemalsuaan dokumen dalam dakwaan di kenakan pasal 263 KUHP.
Kasus dugaan Pemalsuan dokumen ini dijelaskan Agus berawal dari adanya kontrak kerjasama antara PT Indo Karya Bangun Bersama (IKBB) dengan PT Truba Jaya Engineering selaku kontraktor pelaksana dalam pembangunan Cipil Work Spining Word atau Pekerjaan Sipil dan Pondasi di areal PT RAPP.
Namun seiring perjalanan kontrak kerja ini, diduga telah terjadi pemalsuan File Intruction (FI) dalam kontrak kerjasama ini yang dilakukan oleh kedua terdakwa karyawan PT Truba Jaya Engineering ini.
Ditambahkanya Agus, dokumen FI inilah nantinya dijadikan sebagai dasar untuk melaksanakan pekerjaan tambahan diluar kontrak awal antara PT IKBB dengan PT Truba Jaya Engineering. Dokumen FI ini juga dijadikan syarat penagihan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan PT Truba Jaya Engineering ke PT IKBB.
“Akibat dari perbuatan kedua terdakwa ini, pihak PT IKBB mengalami kerugian sebesar Rp9 Miliar lebih,” tandas Agus. (pjtn)