Potret24.com, Jakarta- Wahai pengguna kendaraan bermotor di seluruh Indonesia, Polri akan resmi merilis penggunan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru pada 22 September 2019. Sudahkah Anda tahu?
Berbagai hal yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak, di negeri ini hampir selalu kurang tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat.
Banyak kebijakan pemerintah, kebijakan publik yang juga masyarakat tidak tahu dan tidak paham karena tidak membaca di media atau tidak menonton tentang informasi kebijakan tersebut di televisi atau tidak mendengar pemberitaan dari radio dan orang lain.
Di samping itu, derasnya teknologi dan kemajuan zaman, dengan media sosial yang sudah menjadi gaya hidup seluruh lapisan mulai dari anak kecil hingga dewasa, justru hanya dipergunakan untuk hal-hal yang mereka butuhkan, untuk kepentingan dirinya sendiri.
Keberadaan sekolah, Perguruan Tinggi, RT, RW, kelurahan, jecamatan, hingga orovinsi, media massa, yang menjadi ujung tombak penyebar infomasi kebijakan pemerintah dan kebijakan publik, juga terasa masih kurang. Sebab apapun kebijakan pemerintah dan kebijakan publik yang diluncurkan, tetap saja ada masyarakat yang tertinggal informasi dengan berbagai alasan dan sebab.
Kini, di media sosial juga telah beredar informasi tentang akan hadirnya SIM baru di Indonesia.
Ada unggahan menunjukkan tampilan SIM baru yang berwarna merah-putih dan berisi informasi data diri, adanya invisible ink berlogo lantas, dan ditulis dengan font anti-copy pada bagian depan SIM beredar, Rabu (21/8/2019).
Lalu, pada bagian belakang SIM baru dilengkapi dengan dual hidden image bertuliskan “SIM & INA” dan microtext bertuliskan “SIM”.
Atas unggahan tersebut, menunjukkan bahwa ada perbedaan tampilan SIM lama dan baru. Pada bagian belakang SIM lama berwarna latar biru, untuk SIM baru berwarna latar putih.
Derasnya informasi tentang SIM baru di media sosial, Kepala Koordinasi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri membenarkan atas beredarnya tampilan SIM baru di media sosial tersebut.
“Benar. Kita lengkapi (SIM baru) dengan chip dengan kapasitas yang memadai,” ujar Refdi kepada awak media, Kamis (22/8/2019).
Menurutnya, ada beberapa fungsi yang bisa digunakan pada SIM baru ini.
“Semua data/kepentingan forensik kepolisian (lengkap)/identitas pemegang SIM, semua pelanggaran lalu lintas akan tercatat dengan valid, pelanggaran ringan, sedang, dan berat,” ujar Refdi menjelaskan fungsi chip pada SIM baru itu.
Selain itu, SIM baru ini juga berfungsi sebagai e-money. Pemegang SIM bahkan bisa mengisi saldo e-money dengan saldo maksimal mencapai Rp 2 juta. Saldo e-money dalam SIM baru ini bisa digunakan untuk pembayaran tol, kereta api, belanja, dan lainnya.
Refdi menyampaikan bahwa SIM baru atau Smart SIM ini baru akan dirilis mulai 22 September 2019 dan berlaku di seluruh Indonesia.
“Namun, untuk e-money masih dalam tahap uji coba selama beberapa bulan ke depan,” ujar Refdi.
Lebih lanjut Refdi mengungkapkan bahwa pihaknya baru melakukan pengenalan atau soft launching mengenai Smart SIM di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/8/2019).
Ia berharap, proses uji coba Smart SIM bisa berlangsung dengan baik. “Mudah-mudahan juga berjalan sesuai harapan kita,” ujar Refdi.
Memahami penjelasan Refdi bahwa SIM baru akan dirilis mulai 22 September 2019 dan baru dilakukan pengenalan atau soft launching di Bekasi pada Kamis (22/8/2019), artinya jarak antara pengenalan SIM baru dan berlakunya SIM baru pada 22 September 2019, hanya satu bulan.
Bahkan SIM baru pun tanpa perlu ada uji coba, sementara masyarakat juga pasti banyak yang kaget dan banyak yang tidak tahu.
Yang pasti perubahan SIM lama ke SIM baru tidak gratis. Sudah begitu SIM baru juga akan berfungsi sebagai e-money. (Lis)
Sumber: Kompasiana