Potret Nasional

Menko Puan Jamin Iuran Baru BPJS Kesehatan Tak Bebani Peserta

4
×

Menko Puan Jamin Iuran Baru BPJS Kesehatan Tak Bebani Peserta

Sebarkan artikel ini
Potret24.com, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menjamin kenaikan tarif baru iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan tidak akan memberatkan masyarakat dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakam baru iuran tersebut diambil guna mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, pemerintah melalui rapat terbatas di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sudah menyetujui kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Namun, pemerintah belum menentukan berapa besaran kenaikan iuran pada tahun depan.

Menurut Puan, saat ini pemerintah masih terus mengkaji formula tarif baru iuran tersebut. Formula tarif benar-benar dipertimbangkan dengan matang karena pemerintah tidak ingin membebani kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Formulasi masih kami matangkan agar tidak membebani masyarakat dan tidak membebani APBN. Khususnya, untuk PBI yang masih menjadi tanggungan pemerintah,” ungkap Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/8).

Selain mempertimbangkan formula tarif baru iuran program JKN, pemerintah juga mengkaji beberapa kebijakan perlindungan kesehatan yang bakal diberikan oleh perusahaan peralihan PT Asuran Kesehatan alias Askes itu. Tujuannya, agar seluruh pelayanan dan manajemen BPJS Kesehatan bisa dilaksanakan dengan kondisi keuangan yang sehat pula.

“Keseluruhannya akan kami review sesuai hal yang menjadi review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mulai dari rumah sakit, manajemen, mekanisme, bahkan sampai keterlibatan pemda dalam pelaksanaan BPJS di daerah,” terangnya.

Sementara, Menteri Kesehatan Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek mengatakan formulasi tarif iuran saat ini sedang dikaji oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bila bendahara negara sudah memiliki keputusan terkait tarif baru iuran, perhitungan itu akan dibawa ke rapat terbatas di bawah pimpinan Puan.

Bila seluruh kajian sudah matang, barulah seluruh kebijakan baru terkait BPJS Kesehatan disodorkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk disetujui. Setelah Jokowi memberikan lampu hijau, kebijakan itu dijalankan mulai tahun depan.

“Kami tunggu Kementerian Keuangan, di Kementerian Kesehatan tidak bisa (putuskan tarif iuran). Nanti Menko PMK yang mengkoordinir,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah sepakat mengubah tarif iuran program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan lantaran defisit keuangan di tubuh perusahaan sudah sangat parah. Proyeksi terakhir perusahaan mencatat defisit keuangan bisa menembus angka Rp28 triliun pada tahun ini.

Sebelumnya Koordinator Bidang Advokasi  BPJS Watch, Timboel Siregar, mengusulkan kenaikan iuran kepesertaan jaminan kesehatan untuk anggota mandiri atau peserta pekerja bukan penerima upah maksimal Rp 5.000. Kenaikan itu disesuaikan dengan kemampuan fiskal masyarakat.

“Kenaikan Rp 4.000 sampai Rp 5.000 itu berlaku untuk kelas II,” ujar Timboel saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2019.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016, pembayaran iuran untuk peserta mandiri atau peserta pekerja bukan penerima upah kelas II saat ini dipatok Rp 51 ribu. Dengan kenaikan Rp 4.000-5.000, berarti besaran iuran BPJS Kesehatan menjadi Rp 55-56 ribu.
Angka itu diakui masih di bawah besaran yang ditetapkan aktuaris. Semestinya, sesuai dengan aktuaria, besaran iuran kelas II adalah Rp 63 ribu.
Sementara itu, untuk kelas III, Timboel menyorongkan angka kenaikan sebesar Rp 1.500 hingga Rp 2.000. Bila sebelumnya iuran dipatok Rp 25.500, ke depan ia mengusulkan besaran kewajiban yang mesti dibayar masyarakat ialah Rp 27 ribu hingga Rp 27.500.
Angka ini juga masih di bawah hitungan aktuaris. Timbul mengatakan, sesuai aktuaria, iuran untuk kelas III semestinya Rp 30 ribu.
Timboel menyebut kenaikan iuran tak perlu diterapkan untuk kelas I. Sebab, saat ini, besaran kewajiban pembayaran kelas I telah sesuai dengan aktuaria, yakni Rp 80 ribu per orang per bulan. (Lis)