Potret Nasional

Menkes Dukung Kebiri Kimia Predator Seksual

4
×

Menkes Dukung Kebiri Kimia Predator Seksual

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Jakarta– Eksekusi kebiri pada pelaku predator seksual kembali menjadi pembicaraan setelah seorang pemuda berusia 20 tahun untuk pertama kalinya dijatuhi pidana berupa kebiri kimia.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise telah menyatakan mendukung keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan hukuman pidana kebiri.

Lantas, bagaimana dengan Menteri Kesehatan Nila Moeloek?

“Kan sudah ada Undang Undang. Kalau sudah ada UU kita harus ikut. Saya kira kita mendukung, kita juga melihat kasus itu harusnya kita hormati,” ungkap Nila saat ditemui di Kementerian Kesehatan, Senin, 26 Agustus 2019.

Hukuman kebiri kimia ini merupakan eksekusi pertama yang akan dilakukan di Indonesia. Karena itu, untuk melakukannya pun ternyata masih mengalami kendala  Ditemui di tempat yang sama, Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Pelayanan Kesehatan  Prof. Dr. dr. Akmal Taher, Sp.U, juga mengatakan bahwa pihak Kemenkes akan mencari jalan untuk bisa menjalankan Undang-undang itu.

“Itu nanti kita akan duduk sama-sama dengan ikatan dokter Indonesia juga untuk mencari jalan keluarnya bagaimana supaya itu bisa dijalankan, kalau pemerintah kan mesti menjalankan undang-undang, kalau itu sudah diputuskan undang-undang mestinya dijalankan,” ujarnya.

“Saya kira kita harus duduk sama-sama untuk mencari jalan keluarnya, sekarang kita belum melihat secara pasti tetapi saya kira setiap undang-undang mesti dijalankan tetapi profesi juga memiliki etika yang diucapkan sumpah untuk itu, saya yakin ada jalan keluarnya,” kata dia.

Sebelumnya, pemuda bernama M. Aris dijebloskan ke penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan pidana kurungan atas perbuatan bejatnya mencabuli sembilan bocah di Mojokerto medio 2015-2018. Pemuda 20 tahun itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa kebiri kimia.

Dukungan terhadap eksekusi kebiri kimia terhadap predator seks anak kali ini datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut Komisioner KPAI Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum, Putu Elvina, pihaknya mendukung penuh hal tersebut sebagai upaya perlindungan terhadap anak.

“Ini tentu merupakan komitmen pemerintah sebagai bentuk hadirnya negara dalam upaya perlindungan anak. KPAI tentu saja pada kapasitas mendukung berbagai upaya untuk meminimalisir angka kejahatan terhadap anak,” ucap Putu Elvina dilansir VIVA.co.id, Senin (26/8/2019).

Ia menjelaskan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, sudah sesuai dengan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Maka diharapkan, penegak hukum mampu memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban.

“KPAI juga mendorong agar presiden segera menuntaskan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tata cara pelaksanaan untuk melakukan pidana tambahan berupa kebiri kimia sesuai dengan putusan tersebut, agar ada aturan teknis yang jelas dan juga untuk kepastian hukum bagi terdakwa,” ungkap Putu menambahkan. (Lis)