Gugatan warga itu dilakukan secara class action dan dilayangkan ke PN Jakpus pada 2011. Warga menggugat Presiden RI, Menko Kesra, Mensos, Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara dan Perwakilan Pemda Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
Kepada negara, mereka meminta Pemerintah bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi atas kerusuhan yang dialami. Gayung bersambut. Pada 18 Desember 2012, PN Jakpus mengabulkan gugatan tersebut. PN Jakpus menyatakan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan bantuan maksimal ke pengungsi.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 11 Mei 2015. Dua tahun setelahnya, putusan itu kembali dikuatkan oleh MA di tingkat kasasi. Duduk sebagai ketua majelis Soltoni Mohdally dengan anggota I Gusti Agung Sumanatha dan Hamdi.
“Tolak,” demikian bunyi putusan MA sebagaimana dilansir website MA, Kamis (15/8/2019). Duduk sebagai ketua majelis Takdir Rahmadi dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Sudrajat Dimyati. (Lis)