“Nanti kami sampaikan perkembangan penanganan kasus e-KTP. Pimpinan (KPK) akan mengumumkan dalam konferensi pers nanti siapa tersangkanya,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Selasa (13/8/2019).
Namun Febri masih menutup rapat siapa tersangka yang ditetapkan. Dari informasi yang didapat detikcom, tersangka yang dijerat itu lebih dari satu.
“Intinya KPK memang meyakini dari fakta-fakta di sidang bahwa ada sejumlah pihak yang menikmati aliran dana e-KTP dan pelaku lain yang harus diproses. Siapa saja? Nanti kami sampaikan,” imbuh Febri.
Hingga saat ini, ada delapan orang yang sudah diproses oleh KPK dalam kasus e-KTP. Berikut ini daftarnya:
-
Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 500 ribu dan Rp 1 miliar.
-
Mantan pejabat Kemendagri, Sugiharto. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 450 ribu dan Rp 460 juta.
-
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti USD 7,3 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
-
Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 1,1 miliar dan USD 2,5 juta.
-
Eks Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Dia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar.
-
Keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
-
Pengusaha Made Oka Masagung. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
-
Anggota DPR Markus Nari. Saat ini KPK telah menyelesaikan proses penyidikannya dan segera disidang. (Lis)