Potret24.com, Pekanbaru- Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menghadiahi Provinsi Riau dengan kado gugatan.
Jikalahari dan Walhi Riau mengajukan gugatan Judicial Review peraturan daerah 10 Tahun 2018 tentang RTRW-P Riau 2018-2038 ke Mahkamah Agung.
Gugatan Judicial Review beredar di jejaring media sosial akun Facebook, Okto Yugo Setiyo, saat membagikan postingan Jikalahari, Kamis (08/08/2019).
Dalam postingannya, Okto menyatakan bahwa Jikalahari dan Walhi Riau telah sah mendaftarkan gugatan tersebut.
“Setelah sekian lama dipersiapkan, hari ini Jikalahari dan Walhi Riau daftarkan gugatan Judicial Review Perda 10 Tahun 2018 tentang RTRW-P Riau 2018-2038,” tulis Okto.
Okto tak menjelaskan lebih rinci dalam postingannya latar belakang gugatan itu. Namun, Okto menaruh harapan agar gugatan tersebut dapat membawa Provinsi Riau menjadi lebih baik.
“Semoga upaya ini jadi kado terbaik bagi ulang tahun Provinsi Riau ke 62. Untuk Riau hijau dan bermartabat, memberikan keadilan ruang dan ekologis,” tulisnya.
Berikut kutipan postingan Jikalahari dibagikannya
Selamat pagi….
Pagi ini 08 Agustus 2019 Jikalahari dan Walhi Riau mengajukan Permohonan Keberatan (Judicial Review) terhadap Perda 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW-P) Riau Tahun 2018-2038 ke Mahkamah Agung
Ada 3 alasan mengapa perlu melakukan Judicial Review (JR) ke MA.
1. Pengaturan outline yang memperbolehkan aktivitas non kehutanan di kawasan hutan
* Berdasarkan hasil temuan lapangan diketahui sebagian besar lokasi outline sudah dikuasai oleh korporasi perkebunan kelapa sawit secara ilegal
2. Perda ini menghambat laju percepatan perhutanan sosial dan Tora dari kawasan hutan, karena harus terlebih mendapat rekomendasi Gubernur
* Hal ini berimplikasi, sejak 2018,tidak ada satupun izin perhutanan sosial yang terbit
3. Menegaskan luasan ekosistem gambut fungsi lindung hanya sekitar 21 ribu Hektare yang seharus luasnya sekitar 2,3 juta Hektar
4. Perda 10 Tahun 2018 tidak diterbitkan berdasarkan KLHS yang telah diberikan persetujuan validasi oleh KLHK. **(Son)
Post Views: 6