Potret Bisnis

Horee..! Ganti Rugi Mati Listrik PLN Bisa 3 Kali Lipat

5
×

Horee..! Ganti Rugi Mati Listrik PLN Bisa 3 Kali Lipat

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Jakarta– Pemerintah tengah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.  Lewat revisi regulasi itu, konsumen bisa mendapatkan kompensasi hingga tiga kali lipat dari tagihan listrik bulan sebelumnya apabila listrik padam  di bulan berjalan.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto mengatakan kompensasi yang diterima konsumen pada aturan baru lebih besar ketimbang saat ini.

Dalam aturan baru nanti, jika listrik mati dalam kurun waktu tertentu, maka konsumen berhak mendapatkan kompensasi sebesar 100 persen dari tagihan listrik bulan sebelumnya. Perhitungan kompensasi akan berlaku pertambahan secara interval hingga maksimum 300 persen dari tagihan bulan sebelumnya.

“Kompensasinya itu minimum 100 persen. Jadi di draf (rancangan) itu 1 jam sampai sekian jam mati, diganti 100 persen, jadi ada interval. Lalu, dari jam sekian sampai jam sekian diganti 200 persen, lebih dari jam sekian 300 persen. Jadi digantinya malah jadi tiga kali lipat dari biaya beban,” jelasnya, Kamis (8/8/2019).

Ia mengatakan beleid itu tengah dimatangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Tapi batas minimal pemadaman untuk mendapat ganti rugi sampai saat ini belum diputuskan.

Namun demikian, ia tidak dapat memastikan aturan ganti rugi itu akan diberlakukan bagi konsumen terdampak listrik padam di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, dan sebagian Jawa Tengah pada Minggu (4/8) dan Senin (5/8) lalu.

Untuk kejadian itu, ia mengatakan sementara akan mengacu kepada aturan kompensasi yang berlaku.

“Aturan misalnya sekarang diterbitkan masak berlaku mundur, itu kan tidak fair, jadi itu akan dibahas ahli-ahli hukum,” katanya.

Menurut Djoko, besarnya kompensasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan setrum negara itu ke depan.

“Makanya (ganti rugi) besar supaya PLN ke depan lebih baik pelayanannya, supaya tidak kena denda besar. Kalau dendanya ringan, diam-diamin saja listrik mati, tenang dendanya ringan,” ucapnya.

Terkait besaran kompensasi pada aturan saat ini, Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai jumlah kompensasi jauh terlalu kecil. Bahkan, nilainya tidak sepadan dengan kerugian yang diderita oleh pelanggan PLN. Ombudsman, lanjutnya, mendesak pemerintah untuk meninjau kembali besaran kompensasi ini.

“Tadi yang digunakan contoh adalah pelanggan 2.200 watt dapat kompensasi Rp45 ribu. Itu pun dalam bentuk diskon untuk periode berikutnya,” katanya.

Dalam aturan lama, PLN akan mengurangi tagihan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening umum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tidak mendapatkan subsidi.

Sementara itu, perseroan hanya akan menurunkan tagihan sebesar 20 persen kepada konsumen pada golongan tarif yang mendapatkan subsidi.

Bagi konsumen yang menggunakan skema prabayar, pemotongan tagihan listrik akan disesuaikan dengan pengurangan tagihan terhadap konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama. (Lis)